SuaraBanyuurip.com – Ririn W
Bojonegoro – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Jawa Timur telah menetapkan Kepala Desa Sambong Kecamatan Ngasem, Mundjiatun sebagai tersangka dugaan korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) Tahun 2012 senilai Rp 957 juta.
Kasi Intelejen Kajari, Nursiwan Syahrul, mengatakan, Munjiatun ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik yang terdiri dari tujuh jaksa melakukan penggalian keterangan dari para saksi dan terjun kelapangan.
“Disini terbukti jika dana diminta semua oleh tersangka,†kata dia menjelaskan kepada www.suarabanyuurip.com, Senin (25/3/2013).
Menurut Nursiwan, korupsi yang dilakukan kepala desa tersebut yaitu setelah dana PNPM-MP turun sebanyak Rp 975 juta, tersangka membuat 19 kelompok simpan pinjam perempuan (SPP). Namun uang yang telah diberikan kepada kelompok usaha simpan pinjam itu di tarik kembali untuk kepentingan yang tidak jelas alasanya.
“Kerugian negara masih kita hitung, dan nanti akan kita telusuri dana tersebut digunakan untuk apa,†katanya.
Dia menjelaskan, telah memeriksa calon saksi sebanyak 14 orang, dan akan memanggil lagi namun secara bertahap. Tim Jaksa akan melakukan rapat terlebih dahulu untuk mengembangkan penyelidikan karena diduga suaminya, Nurhadi sebagai mantan Ketua Badan Koordinasi Antar Desa (BKAD), terlibat dalam dugaan korupsi PNPM-MP. Nurhadi saat ini juga berada di dalam sel Rutan Kelas II Bojonegoro.
“Saksi selanjutnya berasal dari pengurus PNPM Kecamatan,pengurus tingkat Kabupaten, dan 19 kelompok yang diduga fiktif,” imbuhnya. Sedangkan tersangka akan diperiksa setelah saksi-saksi dipanggil. (rien)