SuaraBanyuurip.com – Ririn W
Bojonegoro– Karena memalsukan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk dapat menikah lagi, Darusman (65), Warga Desa Ngraho, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, dituntut 1,6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Bojonegoro, Senin (25/3/2013).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Lestari, tuntutan 1,6 tahun penjara terhadap Darusman itu karena terdakwa terbukti memerintahkan orang lain untuk memalsukan surat yang bertentangan dengan pasal 263 KUHP jo 55 ayat 1 ke 1.
“Pertimbangannya sudah kuat,dan sesuai dengan perbuatannya,” ujar Dewi Lestari usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Senin (25/03/2013).
Dia menambahkan, jika perbuatan terdakwa untuk memalsukan KK dan KTP tersebut karena untuk mengajukan surat nikah lagi. Padahal saat ini terdakwa statusnya masih menjadi suami sah dari Mukeni.
Menurut Dewi, beberapa hal yang memberatkan terdakwa adalah menikah lagi sehingga menimbulkan hak, serta merugikan pihak istri yang masih sah.
Terungkap dalam sidang beragendakan pembacaan tuntutan, hubungan keluarga antara terdakwa Darusman dengan istrinya Mukeni tidak harmonis. Bahkan mereka sudah mengajukan cerai di Pengadilan Agama. Namun pengajuannya masih ditolak sehingga keduanya belum resmi bercerai.
Selain terdakwa Darusman, kasus ini juga menyeret Syafi’i (45), Warga Desa Kemiri, Kecamatan Malo. Syafi’i sebagai Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) di Desa Kemiri, Malo. Keduanya dituntut hukuman sama.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Bonar Harianja, itu akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda putusan. Karena para terdakwa hanya mengajukan keringanan hukuman secara lisan.
Perlu diketahui,kasus pemalsuan surat tersebut terjadi pada bulan Agustus 2011 silam. Terdakwa, Darusman meminta Syafi’i agar membuatkan KK dan KTP untuk menikahi Semi, Warga Desa Kemiri, Kecamatan Malo. Bahkan antara Darusman dengan Semi sudah menikah pada 12 November 2011 lalu. (rien)