Pengembangan Lapangan Unitisasi Untungkan Pertamina

SuaraBanyuurip.comAthok Moch Nur Rozaqy

Bojonegoro – Unitisasi pengembangan gas Jambaran-Tiung Biru-Cendana lebih menguntungkan Pertamina karena sebagai operatorship. Meskipun kesepakatan hak partisipasi lebih besar Mobil Cepu Limited (MCL) ketimbang Pertamina EP Cepu (PEPC). Yakni 8 % untuk PEPC dan 92 % MCL. Pembagian itu untuk setiap biaya investasi dan biaya operasionalnya.

Kepala Lembaga Hubungan Masyarakat Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Elan Biantoro, mengatakan, kesepakatan partisipasi itu untuk lapangan yang telah diunitisasi. Artinya, penggabungan dari beberapa lapangan yang masih berada dalam satu lempengan. Anak usaha dari PT.Pertamina (persero) itu mendapat lebih kecil lantaran MCL mempunyai wilayah kerja yang besar. 

“Kalau yang Lapangan Banyuurip kan MCL sebagai operator. Sedangkan yang Lapangan unitisasi oleh Kementerian ESDM telah menunjuk Pertamina EP Cepu sebagai operator,” kata dia kepada suarabanyuurip.com Senin (25/3/2013). 

Elan menjelaskan, jumlah investasi dan biaya operasional tersebut didasarkan atas perhitungan net profit dalam pembagian jual beli gas bumi 70:30. Prosentase 70 % masuk pemerintah, sedangkan 30 % untuk Kontraktor Kerja Sama (KKKS).

Baca Juga :   Mengenalkan Kegiatan Hulu Migas ke Mahasiswa dan Akademisi

Dari porsi 30 % itu dibagi 2,4 % untuk Pertamina EP Cepu dan 2,7 % untuk MCL, yang kemudian akan dibagi didalam saham Participating Interest (PI) 45 % dan 10 % untuk setiap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). 

“Anak usaha dari Pertamina kan itu banyak, dari pembagian ini Pertamina masih diuntungkan karena memiliki saham 45 %,” ungkapnya. 

Disinggung mengenai harganya, mantan Kepala BP-MIgas Jabanusa ini, mengungkapkan, harga gas bumi saat ini berada dikisaran US$ 7 sampai 8 per-Juta British Thermal Unit (MMBTU). 

Sebelumnya disebutkan mengenai potensi kandungan, termasuk Lapangan Cendana berdasarkan rumus penghitungan P1+ P2 ketiga lapangan unitisasi tersebut diperkirakan mencapai 2,3 Gas Triliun Cubic Feet (TCF) dengan recovery faktor 1,8 TCF Gas Bumi.

Unitisasi kedua lapangan tersebut merupakan tindak lanjut dari penandatangan Head of Agreement (HoA) antara PEPC dengan MCL-Ampolex pada 18 Agustus 2012 lalu. Selang beberapa bulan kemudian, pada Pebruari 2013 lalu, Plan of Development (PoD) unitisasi lapangan ini telah mendapat persetujuan dari pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM serta SKK Migas.(roz)

Baca Juga :   Strategi Pertamina Hulu Energi Hadapi Energi Transisi

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *