SuaraBanyuurip.com – Samian Sasongko
Bojonegoro – Pemerintah Desa (Pemdes) Desa Bonorejo, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur menanyakan kebeadaan toiga unit genset milik PT Tripatra kontraktor proyek Engeneering Procurement and Construction (EPC)-1, Banyuurip, Blok Cepu yang ada di desa setempat. Penempatan mesin itu dianggap belum ada koordinasi dengan Pemdes terkait masalah perijinannya.
“Saya kecewa dengan kurang proaktifnya Tripatra kepada pihak Desa Bonorejo terkait dengan proses perijinannya. Padahal, sudah hampir dua tahun ditempatkan di wilayah Bonorejo belum ada kejelasannya,” kata Kepala Desa (Kades) Bonorejo, Siti Rokayah, saat ditemui di rumahnya, Rabu (27/3/2013).
Menurut Siti Rokhayah, awalnya Tripatra pernah melakukan koordinasi dengan Pemdes Bonorejo terkait dengan kepengurusan perijinan. Kontraktor asal Jakarta itu sepakat kepengurusan ijinnya diawali dari desa, namun hingga kini koordinasi yang pernah dilakukan itu tidak ada kelanjutannya lagi.
“Saya dengar-dengar saat ini proses sudah berjalan tanpa melalui Pemdes Bonorejo. Padahal, setahu saya bisa terbit ijin harus ada dasar terlebih dahulu dari desa baru berlanjut ke proses di tingkat dinas perijinan terkait,” jelasnya.
“Saya tidak mengancam, Mas. Tapi jika nanti ada gejolak yang tidak kita ingin bersama jangan menyalahkan saya,” imbuh Ibu dari satu anak tersebut.
Dikonfirmasi terpisah, Community Affairs PT Tripatra Engineers & Constructors, Budi Karyawan, mengatakan, berkaitan dengan tiga unit genset yang berada di wilayah Bonorejo itu sedang dalam proses pendalaman. “Sedang dalam pendalaman, Mas,” ungkap Budi Karyawan melalui pesan pendek. (sam)