SuaraBanyuurip.com – Totok Martono
Lamongan – Tim gabungan dari Polsek Modo, dan Polisi Hutan (Polhut) Modo, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur menangkap basah aksi pencurian kayu jati di wilayah BKPH Dradah Blumbang di Dusun Gonjo, Desa Mojorejo, Kecamatan Modo, Lamongan. Â
Informasi yang diperoleh menyebut, saat itu Polsek Modo dan Polhut Modo mengadakan operasi gabungan, Rabu (8/3/2013) sekitar pukul 15.30 WIB. Mereka mendapatkan informasi dari masyarakat adanya pencurian kayu di hutan petak 34 RPH Sedah BKPH Dradah Blumbang.
Tidak menyia-nyiakan waktu, petugas gabungan segera meluncur ke lokasi. Benar saja, di tepi jalan pinggir hutan tersebut petugas mendapatkan dua truk parkir. Setelah diperiksa berisi kayu jati. Ada sekitar 22 gelondong kayu jati beraneka ukuran dimuat dua truk tersebut.
Kayu-kayu tersebut ternyata milik Karmuji (55), warga Dusun Lengki, Desa Pakel, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban. Dalam pemeriksaan ternyata dua truk kayu tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen atau surat yang sah.
Tak bisa berkutik, Karmuji langsung digiring ke Polsek Modo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Akibat pencurian kayu tersebut Perhutani mengalami kerugian sekitar Rp25 juta.
“Petugas tidak akan mentolelir segala bentuk ilegal logging di wilayah hukum Lamongan. Saat ini pelaku masih disidik di Polsek Modo,“ kata Kasubbag Humas Polres Lamongan, AKP Ach Umar Dhami, kepada SuaraBanyuurip.com, Kamis (28/3/2013). (tok)