DPRD Bojonegoro Sosialisasikan 3 Raperda

SuaraBanyuurip.comEky Nurhadi

Bojonegoro – Komisi B DPRD Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur mensosialisasikan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2013 di Gedung  Paripurna Dewan setempat, Kamis (28/3/2013).

Ada tiga Raperda yang diusulkan Komisi B yakni tentang, Pedoman Pelaksanaan, Pembelian dan Pengusaha Tembakau;. Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pusat Pembelajaan Toko Modern, dan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.

Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro, Chisbullah Huda, mengatakan, dari perumusan Raperda itu adalah untuk meningkatkan pendapatan petani dari penjualan hasil panen tembakauanya. “Petani akan terlindungi dari eksploitasi grader pabrikan yang selama ini memonopoli proses jual-beli tembakau petani,” katanya saat memberikan penjelasan usulan Raperda yang pertama.

Selanjutnya dia menjelaskan tentang Raperda Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pusat Pembelanjaan. Menurutnya, kebebasan berusaha adalah hak masyarakat yang harus didorong oleh makin terbukanya kesempatan berusaha yang kompetitif. “Berkeadilan sehingga mengacu pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” jelasnya.

Yang terakhir yakni, Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. Dijelaskan, kesadaran masyarakat memunculkan kesadaran baru tentang pentingnya melaksanakan apa yang kita kenal sebagai Corporate Social Responsibilty (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan.

Baca Juga :   KPU Kabupaten Bojonegoro Bubarkan PPK dan PPS Pilkada Serentak 2024

“Masyarakat telah semakin kritis dan mampu melakukan kontrol sosial terhadap dunia usaha,” pungkasnya. (had)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *