SuaraBanyuurip.com – Eky Nurhadi
Bojonegoro – DPC PKB Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur dipanggil Panitia
Pengawas Kabupaten (Panwaskab) setempat karena melakukan kampanye sebelum waktunya, Kamis (28/3/2013).
Panwas menilai PKB menyalahi aturan yang ada, karena sesuai Undang-undang No 28 Tahun 2012 tentang Pemilu, khususnya pasal 83 jadwal kampanye dilakukan maksimal 21 hari setelah pendaftaran.
“PKB memasang iklan perekrutan Caleg (calon legislatif) di media elektronik,” kata Divisi Penindakan dan Hukum Panwaskab Bojonegoro, Dian Widodo. Dia jelaskan, PKB sejak tiga hari terakhir sudah membuka calon anggota legislatif dengan memasang iklan di radio.
“Kita panggil pengurusnya, kita klarifikasi dan kita berikan peringatan,” tambahnya.
Sementara itu Sekretaris DPC PKB, Ahmad Sunjani, mengatakan, dirinya akan mencabut iklan yang telah dilakukan dimedia electronik tersebut. “Kami diberikan peringatan, untuk tidak mengulangi hal serupa,” katanya usai melakukan klarifikasi di kantor Panwaskab.
Selain PKB, Panwas juga akan memanggil sejumlah partai yang beberapa hari terakhir sudah melakukan kampanye di media massa. (had)