Musnahkan 4 ton Ikan Asin Berformalin

SuaraBanyuurip.comEdy Purnomo

Tuban – Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban memusnahkan 4 ton ikan asin berformalin dari penggerebekan sejumlah usaha pengeringan ikan asin yang ada di Desa Glodog, Kecamatan Palang, Tuban, Jawa Timur, Sabtu (6/4/2013).

Penggerebekan itu dilakukan sekira 4 bulan lalu ditiga lokasi pengeringan ikan asin. Yakni milik Suwito (45), Kasiamah (52), dan Kaspik (61), semuanya warga Desa Glodog. Ketiga tempat itu terbukti menggunakan formalin sebagai pengawet tambahan dari produksi ikan asin mereka.

“Barang bukti ini sudah tidak diperlukan karena kasusnya sudah putus. Sehingga langsung kita musnahkan saja,” terang Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Wahyu Hidayat saat memimpin langsung proses pemusnahan barang bukti ini.

Pemusnahan dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Tuban. Pembakaran itu dijaga ketat sejumlah petugas karena dikhawatirkan ikan asin yang ditempatkan dikotak kayu tersebut diambil dan dimanfaatkan kembali oleh para pemulung.

“Kita akan bakar, dan menunggu sampai benar-benar habis agar tidak ada warga yang mengambil,” tegas pria berkaca mata minus ini.

Baca Juga :   Akan Demo Presiden 14 Mahasiswa Ditangkap

Ditanya tentang tidak adanya petugas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban yang ikut dalam pemusnahan, Wahyu mengatakan, pemusanahan barang bukti ini dilakukan atas petunjuk dari Kejari. Sehingga pihaknya langsung melakukan pembakaran sendiri.

“Sebenarnya kita merencanakan untuk melakukan pemusnahan secara bersama. Tapi karena atas petunjuk kejaksaan, untuk langsung melakukan pemusnahan sendiri,” tambah Wahyu.

Wahyu menegaskan, saat ini ketiga pemilik usaha pengeringan ikan asin itu sudah diputus oleh pengadilan. Hanya saja dia tidak menyebutkan secara pasti berapa vonis yang dijatuhkan kepada ketiga tersangka. (edp)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *