SuaraBanyuurip.com – Totok Martono
Lamongan – Anas Sholikin (22), pemuda asal Desa Sedayu Lawas, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur ditangkap polisi setelah dilaporkan memperkosa, Nela (14), bukan nama sebenarnya.  Pria muda ini sempat sembunyi selama seminggu, setelah melakukan perbuatan bejatnya.
Kendati begitu, melalui penyelidikan serius akhirnya jajaran Polsek Brondong berhasil meringkusnya di rumahnya. “Saat ini pelaku dalam pemeriksaan intensif petugas, kasus ini diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,†kata Kasubbag Humas Polres Lamongan, AKP Umar Dami, Senin (8/04/2013).
Kasus yang menimpa anak di bawah umur ini bermula, ketika Nela sedang liburan di rumah neneknya di Brondong. Â Lama tidak bertemu teman semasa kecil, karena selama ini dia pindah ikut orangtuanya ke luar daerah, Nela bersama teman-temannya pergi ke kota kecamatan naik becak motor.
Sekitar pukul 23.00 WIB dia berniat pulang, lalu berpisah dengan teman-temannya. Saat pulang ke rumah neneknya berjalan kaki itulah dia dikuntit Anas Sholikin dengan naik motor Honda Vario.
Anas Sholikin melontarkan rayuan mengajak berkenalan, dan menawarkan memboncengkannya ke rumah neneknya. Bujuk rayunya tak digubris namun sang pemuda tak putus asa, terus membututinya.
Di sebuah tempat yang sepi di tepi jalan dusun, tiba-tiba dengan beringas Anas Sholikin menyeret Nela. Gadis kecil ini mencoba memberikan perlawanan dengan mencakar wajah dan menggigit Sholikin. Namun apadaya tenaga mawar masih kalah dengan Anas Sholikin. Â
Setelah melakukan perbuatan bejadnya, Anas Sholikin korban begitu saja. Dengan isak tangis Nela pulang ke rumah neneknya. Melihat kondisi cucunya yang demikian, sang nenak langsung melaporkan kejadian yang menimpa cucunya ke Polsek Brondong.
Petugas Polsek Brondong sempat kesulitan mencari pelaku. Karena, peristiwa pemerkosaan terjadi pada malam hari, dan korban tidak mengenal pelaku sama sekali.
“Namun dengan penyidikan intensif, dengan kunci keterangan korban bahwa pelaku dicakar, dan digigit dadanya, akhirnya petugas berhasil menangkap pelaku seminggu kemudian di rumahnya,“ tegas Umar Dami.
Menurut Umar Dami, pelaku pemerkosaan akan dijerat dengan UU 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman 15 tahun penjara. (tok)