SuaraBanyuurip.com – Totok Martono
Lamongan– Satuan Polisi Pamong Praja (Sapol PP) Kabupaten Lamongan, Jawa Timur memperingatakan warga yang menaruh material dipinggir jalan ketika sedang membangun rumah. Selain menganggu pemandangan, juga membahayakan pengguna jalan.
Warga Lamongan yang dipanggil dan diperingatan Satpol PP adalah Kadimun dan Raharjo Irianto, keduanya warga jalan Sumargo, Kecamatan Lamongan. Mereka menaruh urukan pedel untuk pembangunan rumahnya ditepi jalan raya. Bahkan urukan pedel tersebut memenuhi sebagian badan jalan.
Akibatnya, aparat penegak Perda itu mendatangi mereka dan memperingatkan agar segera mengalihkan urukan pedel dari tepi jalan raya. Sebab pengurukan material disembarang tempat bertentangan dengan peraturan daerah (Perda) Nomor 04 tahun 2007 tentang ketentraman dan ketertiban umum.
“Aktivitas keduanya telah mengganggu warga lain karena urukan pedel banyak tercecer di jalan. Setelah kami panggil, keduanya sanggup untuk  memindahkan material dan membersihkan debu dan kotoran di jalan umum,†kata kepala Satpol PP Kabupaten Lamongan, Tony Tamtama Jati, Selasa (9/4/2013).(tok)