SuaraBanyuurip.com – Totok Martono
Lamongan – Surati (42), warga Desa Bakalrejo, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur ditangkap Satpol PP Pemkab setempat, karena tertangkap basah menyewakan kamar rumahnya untuk bermuat asusila. Kini perempuan paruh baya itu ditahan di Mapolres Lamongan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Selasa (9/04/2013).Â
Selain itu Salpol PP juga menahan penyewa kamar yang tengah dimabuk asmara. Mereka masing-masing, Asnan (35), warga Dusun Ketapang, Desa Deketagung, Kecamatan Sugio, dan Purwati (18), asal Desa Sukobendu, Kecamatan Mantup, Lamongan. Keduanya dibebaskan setelah diberi pembinaan.
Informasi yang dihimpun SuaraBanyuurip.com menyebutkan, penggerebegan terhadap rumah Surati dilakkan Satpol PP setelah mendapat informasi dari warga sekitar. Warga melaporkan praktik persewaan kamar di rumah Surati karena dianggap tidak lazim dilakukan di desanya.
Ketika digerebeg pun Surati tidak bisa mengelak, karena di dalam rumahnya ditemukan pasangan penyewa kamar. Mereka langsung ditangkap, dan ditahan di Markas Satpol PP untuk menjalani pemeriksaan.
Di hadapan petugas Satpol PP, keduanya mengakui melakukan perbuatan laiknya suami istri di kamar yang disewa di rumah Surati. Keduanya yang terbukti melanggar Perda Nomor 05 tahun 2007 tentang Pemberantasan Pelacuran di Kabupaten Lamongan, selanjutnya membuat surat pernyataan.
“Kami mengedepankan pembinaan kepada kedua pasangan ini. Jika di kemudian hari kedapatan melakukan perbuatan yang sama, sanksi lebih berat tentu akan kami jatuhkan,“ ujar Kepala Satpol PP Lamongan, Tony Tamtama Jati.
Sementara itu, nasib Surati, penyedia tempat, setelah diperiksa kemudian diserahkan ke Polres Lamongan. Dia akan menjalani proses hukum lebih lanjut. (tok)