SuaraBanyuurip.com – Ririn W
Bojonegoro – Debit air Sungai Bengawan Solo di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur terus naik. Ribuan warga telah dievakuasi ke tempat pengusian akibat rumah mereka terendam luapan sungai terpanjang di Pulau Jawa tersebut.
Ketinggian permukaan air bengawan solo di papan duga Taman Bengawan Solo (TBS) Kecamatan Kota Bojonegoro mencapai 15.51 dibawah permukaan laut (dpl), Selasa (9/4/2013). Sedangkan di papan duga Karangnongko 29.05 dpl.
Sesuai data sementara di Badan Penanggulanganan Bencana Daerah (BPBD) Bojonegoro, akibat terus meningkatnya debit air Bengawan Solo ini banjir terus meluas. Sekarang ini 109 desa di 14 Kecamatan terendam. 8.454 rumah terendam dan 2.364 jiwa diungsikan disejunlah lokasi pengungsian yang tersebar dibeberapa titik. Antara lain di Gedung Serba Guna, Kelurahan Ledok Kulon, Kecamatan Bojonegoro, kecamatan, balai desa, tanggul-tanggul dan beberapa lokasi lain.
Banjir juga menerjang 2.761 hektar tanaman padi, 491 hektar polowijo. Jumlah ternak yang diungsikan diantaranya kambing 1.464 ekor, 2.515 ekor sapi dan 1.070 ekor unggas.
Sedangkan fasilitas umum terdampak yakni 6 gedung TK, 15 Gedung SD, 4 masjid, 52 mushola. Kemudian jalan poros desa sepanjang 93,470 meter jalan pu 7,101 meter. Kerugian sementara di taksir mencapai Rp5.372.500.000.
“Kita prediksikan kerugian itu akan terus bertambah. Karena belum semua desa memberikan laporan,” kata Kepala BPBD Bojonegoro, Kasiyanto.
Banjir juga mengancam jebolnya tanggul di Desa Grape, Kecamatan Kanor. Saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro sudah disiapkan alat berat berupa backho dilokasi dan 5.000 sak pasir untuk mengantisipasi keadaan.
Menurut rencana hari ini BPBD, Dinas Nakertransos, PMI dan Tagana akan mendistribusikan 2.700 bungkus nasi untuk para korban banjir dan pengungsi yang tersebar dibeberapa titik diantaranya Kecamatan Kota Bojonegoro, Trucuk, Dander dan Kalitidu.
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan tidak bermain di genangan air serta bagi masyarakat yang memakai jasa penyebrangan agar mematuhi ketentuan Perbup No 43 tahun 2012,” pesan Kasiyanto. (rien)