SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – Pasca ditangkapnya 20 joki Ujian Nasional (Unas) Kejar Paket C di Tuban, Jawa Timur. Polisi menetapkan, Ikwan Effendi (39), pengasuh pondok pesantren Alya’un Najwa, di Dusun Singkil, Desa Mentoro, (bukan Desa Prambon Tergayang seperti pemberitaan sebelumnya), Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban sebagai tersangka.
“Tersangka merupakan pengasuh dari pondok pesantren,†terang Kasubbag Humas Polres Tuban, AKP Noersento, saat ditemui di Mapolres Tuban.
Hasil penyidikan, pelaku menyuruh 16 santrinya serta 4 orang alumnus pondok yang dia pimpin untuk mejadi joki dalam penyelenggaran Unas. Dalam aksinya, pelaku menyuruh kepada 20 orang yang rata-rata berusia 15 tahun ini untuk menggantikan peserta yang tidak mengikuti ujian. Juga membekali Joki ini dengan kartu identitas peserta Unas Paket C dengan nama sesuai pemilik aslinya.
“Semua kelengkapan Joki disiapkan pelaku, termasuk kartu identitas dan alat tulis,†tambah Noersento.
Keberadaan Joki ini diketahui pertama kali oleh pengawas ujian independen. Mengetahui ada yang tidak beres, pengawas ini kemudian memeriksa data satu persatu. Setelah itu melaporkan temuan ini kepetugas kepolisian. Mendapat laporan, polisi kemudian melakukan penjemputan kepada joki-joki ini pada pukul 8 malam hingga pukul setengah 3 dini hari tadi.
“Tersangka kita jerat dengan pasal 266 ayat 1 mengenai pemalsuan pemalsuan data otentik, dengan ancaman 7 tahun penjara,†jelasnya.
Sementara itu, kedua puluh joki yang rata-rata masih pelajar SMA ini mengaku tidak tahu apa-apa. Petugas akan mengembalikan para joki ini keorang tuanya. Setelah diberi pembinaan agar menolak apabila ada orang atau pihak yang meminta untuk menjadi joki. (edp)