Industri Migas di Tuban Harus Taat Peraturan

Sudarmuji Kepala Disperta Tuban

SuaraBanyuurip.comEdy Purnomo

Tuban – Pemkab Tuban mengklaim telah melakukan regulasi yang jelas kepada pelaku industri. Regulasi yang dimaksud terkait penggunaan lahan pertanian produktif untuk kepentingan industri.

“Semua industri yang telah menggunakan lahan produktif kita ijinkan, karena sudah ada aturan yang membatasinya,” terang Plt Dinas Pertanian Kabupaten Tuban, Sudarmudji, kepada SuaraBanyuurip.com, Kamis (18/4/2013).

Dia sebutkan, salah satunya adalah memberi syarat kepada operator migas Blok Tuban, Joint Operating Body Pertamina Petrochina East Java (JOB PPEJ). Saat membutuhkan 4 hektar lahan yang merupakan lahan pertanian produktif, perusahaan ini diharuskan untuk memberikan ganti atas hilangnya produksi pertanian di tempat tersebut.

“Saat akan memulai eksplorasi untuk Sumur Sumber, JOB PPEJ kita minta untuk memberikan sejumlah sumur pompa kepada beberapa kelompok tani untuk mengaliri lahan pertanian lain di kecamatan setempat (Merakurak),” tambah Sudarmudji.

Disebutkan, pihaknya juga telah meminta kepada anak perusahaan Exxon Mobile, Mobile Cepu Ltd (MCL) agar tanah pertanian yang digunakan untuk jalur pipa dengan luas total sekitar 100 hektar tanah pertanian, masih bisa ditanami di atasnya. Jenis tanaman yang dimaksud adalah palawija, dan tanaman-tanaman lain yang akarnya tidak terlalu tembus ke dalam.

Baca Juga :   SKK Migas Minta EMCL Jaga Komunikasi dengan Media

“Kita kan sudah minta di atasnya pipa agar masih bisa dimanfaatkan untuk pertanian,” tambahnya.

Sebelumnya, sekitar 1.600 hektar lebih tanah pertanian produktif berupa sawah di Tuban telah beralih fungsi. Jumlah ini, adalah jumlah lahan aktif yang telah digunakan beberapa pelaku industri yang ada di Tuban.

“Semua industri yang akan menggunakan lahan pertanian, harus mentaati aturan yang ada,” tegasnya. (edp)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *