SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – Pesantren Alya’un Najwa di Dusun Singkel, Desa Mentoro, Kecamatan Soko, Tuban, Jawa Timur terancam sanksi berat dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Tuban. Hal ini apabila pondok ini terbukti telah melakukan penyelewengan Unas untuk Paket C.
“Kita sudah mendapat laporan dari petugas kepolisian mengenai perkembangan kasus ini, kita siap memberi sanksi,†terang Kepala Disdikpora Tuban, Sutrisno, Kamis (18/4/2013).
Peristiwa perjokian Unas di pesantren itu dianggap mencoreng dunia pendidikan, khususnya di Tuban. Untuk itu Disdikpora siap memberikan sanksi berat. Selain telah ditetapkannya, Ikwan Effendi (39), pengasuh pondok ini sebagai tersangka, semua nilai Unas peserta yang menggunakan joki akan dicabut.
 “Tapi saya belum berani berspekulasi, karena hasil penyidikan belum kami terima,†tambah Sutrisno.
Data dari Disdikpora, peserta yang mengikuti Unas paket C ditempat tersebut adalah 44 orang. Sedang untuk keseluruhan peserta Unas ada 738 yang diselenggaraan di Pondok Pesantren, dan 1.249 peserta Unas paket C yang tersebar di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat.
Disdikpora juga mengklaim, praktik perjokian ini baru pertama kali terjadi di Tuban. Serta berharap ini menjadi yang terakhir terjadi di Bumi Ronggolawe.
Sebelumnya, polisi mengamankan 20 orang joki yang merupakan santri dan alumnus dari pondok pesantren Alyaun Najawa. Dalam kasus ini, polisi menetapkan Ikwan Effendi (39), sang pengasuh pondok sebagai tersangka. Effendi diancam dengan pasal 266 ayat 1 mengenai pemalsuan dan menyuruh untuk mencari data dalam akta otentik. Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (edp)