SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – Tambang ilegal batu kumbung yang tersebar di 20 kecamatan di Tuban, Jawa Timur, akan diberdayakan. Hal ini diakui sudah masuk dalam agenda Komisi A DPRD Tuban, Jumat (19/4/2013).
“Kami sedang memikirkan solusi mengenai nasib penambang batu kumbung ilegal di Tuban,†terang salah satu anggota Komisi A DPRD Tuban, Fahmi Fikroni, kepada SuaraBanyurip.com.
Salah satu solusi yang saat ini diupayakan, dengan mencoba untuk melegalkan lahan batu kumbung yang saat ini banyak tersebar di lahan milik Perhutani. Disebutkan, selain pelegalan lahan, dan usaha juga dengan meminta bagaimana usaha ini menjadi salah satu sektor usaha milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tuban.
“Saat ini solusi yang diupayakan yaitu dengan menggandeng BUMD,†tambah Anggota DPRD dari PKB ini.
Ditambahkan, rencana ini akan diajukan kepada Pemkab Tuban pada bulan depan. Untuk bersama-sama membahas permasalan ini, dan bisa ditunjukkan dengan kerja nyata. Lainnya, juga akan dibicarakan dengan Perhutani selaku pemilik lahan.
“Kita agendakan ini bulan depan mas, secepatnya,†tegasnya.
Saat ini ada ribuan penambang batu kumbung tradisional yang ada di Kabupaten Tuban. Penambang batu ini tersebar dihampir 20 kecamatan. Rata-rata lahan yang mereka pakai adalah milik Perhutani yang kebanyakan berupa lahan batu kapur yang digunakan untuk bahan baku batu kumbung untuk dinding bangunan. (edp)