SuaraBanyuurip.com – Totok Martono
Lamongan – Pelimpahan pengelolaan pajak bumi dan bangunan dan perkotaan (PBB-P2) dari pemerintah pusat ke daerah yang akan diberlakukan pada 1 Januri 2014 mendatang berpotensi mengurangi penerimaan pajak daerah. Karena  dalam amanat UU Nomor 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah itu, daerah tidak lagi menerima dana intensif dan pemerataan dari PBB-2 diluar dana bagi hasil dan pajak.
“Meksi pengelolaannya diserahkan kepada daerah, namun ini sangat berpotensi mengurangi pendapatan daerah,†kata Bupati Lamongan, Jawa Timur, Fadeli, Sabtu (20/4/2013).
Dia merinci, potensi pajak Lamongan dari pos PBB-P2 selama ini sekitar Rp19,3 miliar. Sementara dana bagi hasil dari pusat sekitar Rp 20,3 miliar. Yakni sebesar 64,8 persen dari keseluruhan penerimaan pajak dari daerah se Indonesia yang kemudian dibagi rata.
Fadeli juga menyatakan, penurunan serupa juga terjadi ketika ada pengalihan pengeolaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Dari yang semula pemasukannya sekitar Rp 5,4 miliar, turun menjadi Rp 1,5 miliar. Meski penerimaannya kemudian bisa naik menjadi Rp 2,5 miliar di tahun ini.
“Opsi untuk merubah Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) tentunya harus dipikirkan dengan hati-hati. Karena bisa menimbulkan gejolak dalam masyarakat, “ imbuh dia.
Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR RI, Harry Azhar Aziz, menegaskan, penerapan undang-undang tersebut bagian dari implementasi desentralisasi daerah. Bukan hanya dari sisi politik, namun juga dari sisi fiskal. Karena selama ini system perpajakan hanya menguntungkan daerah kota dan lebih menguntungkan Jakarta.
 “Pengalihan PBB-P2 ke daerah ini hanya langkah kecil dari upaya keadilan fiskal di negeri ini. Karena PBB-P2 obyeknya memang berada di daerah. Selanjutnya pajak penjualan juga harus diberikan pada daerah. Karena transaksinya terjadi di daerah. Hanya dengan keadilan fiskal inilah, NKRI masih bisa dijaga utuh, “ sambung Harry. (tok)