Wacanakan Revisi Perda Konten Lokal

sigit DPRD

SuaraBanyuurip.comRirin W

Bojonegoro– Penerapan Peraturan Daerah (Perda) No 23 Tahun 2011 tentang Konten Lokal selama satu tahun hingga kini terkesan hanya menjadi macan kertas. Tidak ada penegakan secara tegas dari eksekutif selaku eksekutor untuk menertibkan para operator dan kontraktor migas yang beropersi di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Sekretaris Komisi A, DPRD Kabupaten Bojonegoro, Sigit Kuharianto, mengungkapkan, belum ada keberhasilan dalam penerapan Perda Konten Lokal. Sehingga perlu adanya evaluasi ulang agar lebih greget mengingat besarnya potensi Migas yang akan dikelola oleh Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS).

“Penerapan Perda hingga kini masih belum maksimal terutama dalam perekrutan tenaga kerja,”tegasnya.

Politisi Paratai Golkar ini menilai, isi dari Perda Konten Lokal ini masih belum sempurna sehingga penegakan sendiri tidak terlalu kelihatan. Terbukti pihak eksekutor dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) kurang garang. Bahkan terkesan Pemkab sendiri terlalu lemah dalam memberikan pengawasan.

“Satpol PP terlalu berat untuk bertindak jika ada pelanggaran,” imbuh Sigit.

Baca Juga :   PLN Proses Kebutuhan Listrik Blok Cepu

Bahkan, menurut dia, muncul opini dari beberapa pihak jika Perda Konten Lokal ini adalah rekayasa dari Pemkab. Hal ini dikarenakan pelaksanaan operasi migas sudah berjalan, Perda baru dibuat.

“Seharusnya, sebelum KKKS melakukan kegiatan proyek, Perda itu sudah dibuat,” paparnya.

Oleh sebab itu, Sigit menyarankan, Perda Konten Lokal dievaluasi ulang agar pasal-pasal yang dianggap lemah dapat dibenahi sehingga lebih kuat lagi baik pelaksanaan maupun sanksi. Selain itu, dapat memberikan kesempatan pada investor sekaligus proteksi kepada mereka.

“Otomatis, mereka pun harus memberi imbal balik yang pantas pada Pemerintah dan juga masyarakat,” ujar mantan Kepala Desa Ngraseh, Kecamatan Dander ini.

Meskipun begitu, Sigit belum memastikan kapan Perda Konten Lokal ini dilakukan evaluasi maupun revisi. Hal ini butuh proses dan waktu yang panjang. (rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *