1 Kursi DPRD Tuban Direbut 10 Bacaleg

SuaraBanyuurip.comEdy Purnomo

Tuban – Kuota pendaftar Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dengan jumlah kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban ternyata cukup besar. Dalam Pemilu Legislatif  2014 nanti 1 kursi Dewan harus diperebutkan oleh sekitar 10 Bacaleg, Kamis (25/4/2013).

Hal ini diketahui, setelah melihat banyaknya Bacaleg yang disodorkan 12 partai politik (Parpol) Tuban ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tuban. Saat ini ada sekitar 521 orang yang mendaftar, mereka akan memperebutkan sekitar 50 kursi di gedung wakil rakyat itu.

“Pendaftar saat ini ada sekitar 521 orang, untuk kursi di DPRD Tuban ada sekitar 50,” jelas Ketua Divisi Pemilih KPUD Tuban, Yayuk Dwi Setyorini.

Dirinci, 50 kursi tersebut 11 kursi dari Daerah Pemilihan (Dapil) I, 9 kursi dari Dapil II, 12 kursi dari Dapil III, dan masing-masing 9 kursi dari Dapil IV dan Dapil V. Lainnya, Yayuk juga mengatakan terkait beberapa parpol yang tidak daftar Bacaleg sesuai kuota maksimal. Diantaranya adalah Partai Demokrat yang hanya mengajukan 45 Bacaleg, Partai Bulan Bintang yang hanya 19 Bacaleg, serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia yang hanya mendaftarkan 7 Bacaleg.

Baca Juga :   Musim Penghujan Waspadai Kebakaran

“Kuota maksimal pendaftaran adalah 50 Bacaleg, tapi itu tidak menjadi persolan. Karena memang itu adalah hak dari Parpol,” ujarnya menambahkan.

Setelah ini KPUD akan melakukan verifikasi berkas yang diterima. Pelaksanaan verifikasi akan dilakukan hingga tanggal 6 mei mendatang. Serta akan diumumkan pada tanggal 7 dan 8 mei 2013. Apabila setelah verifikasi masih ditemukan kekurangan berkas, maka Bacaleg maupun Parpol harus secepatnya untuk melengkapinya.(edp)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *