SuaraBanyuurip.com – Ririn W
Bojonegoro – Adanya kontainer untuk portacamp atau rumah semi permanen di dalam lokasi proyek Lapangan Banyuurip Blok, Cepu membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur kecawa. Karena pembangunan rumah semi permanen itu dinilai telah melanggar peraturan daerah (Perda) No.23/2011 tentang Konten Lokal.
Dari temuan dilapangan, terlihat dilokasi pemboran well pad A dan B Banyuurip yang dilakukan Pertamina Drilling Services Indonesia (PDSI) banyak berjejer kontainer layaknya base camp di Desa Talok, Kecamatan Kalitidu.
Banyaknya kontainer yang digunakan portacamp didalam lokasi pemboran Banyuurip itu diakui Kepala Badan Perijinan Bojonegoro, Bambang Waluyo. Dia mengaku, telah meminta klarifikasi kepada Mobil Cepu Limited (MCL), selaku pemilik proyek. Hasilnya, MCL telah mengetahui hal itu sudah lama dan meminta kepada kontraktornya, PDSI untuk segera mengurus ijin mendirikan bangunan (IMB).
“Kalau melihat foto itu adalah bangunan rumah semi permanen. Pada awalnya saya berfikir untuk para pekerja drilling itu ditampung ditempat yang namanya portacamp dan setelah saya amati foto itu sudah berupa rumah dan itu harus mengajukan ijin,” ungkap Bambang.
Bambang menegaskan, bahwa adanya rumah semi permanen didalam lokasi pemboran itu telah melanggar Perda Konten Lokal. Dimana dalam salah satu pasal dalam Perda itu disebutkan pelarangan mendirikan bangunan perumahan didalam lokasi pemboran karena tidak sesuai dengan zona development.
“MCL sudah meminta PDSI untuk mengajukan ijin bangunan tersebut. Saya sempat tegur juga kalau mereka telah melanggar aturan Perda Konten Lokal,” tandas mantan Camat Ngasem ini.
Hanya saja, Bambang menolak ketika pihaknya dikatakan kecolongan dengan adanya portacamp dilokasi pemboran. Sebab ada berbagai alasan dari operator maupun kontraktornya yang melarang Tim Optimalisasi Kandungan Lokal bentukan Pemkab Bojonegoro masuk ke dalam wilayah proyek. Meski begitu dirinya mengaku mengetahui fungsi daripada portal cam tersebut.
“Nanti saya bicarakan hal ini kepada Ketua Tim Konten Lokal, Pak Soehadi Moelyono agar mengatur jadwal kunjungan kelokasi proyek,” sergah dia.
Dikonfirmasi terpisah,Public and Goverment Affairs Manager MCL, Rexy Mawardijaya, menjelaskan, penggunaan kontainer dalam kegiatan pemboran adalah sesuatu hal yang biasa atau standar untuk menunjang kegiatan pemboran yang akan berlangsung nonstop 24 jam. Kontainer itu hanya bersifat sementara bukan permanen.
Kontainer –kontainer itu, lanjut Rexy, selain digunakan untuk kantor, ruang rapat, mandi, toilet penyimpanan alat-alat tehnis maupun safety (keselamatan). Juga untuk beristirahat saat ada pergantian shift kerja.
â€Penggunaan kontainer seperti itu juga digunakan saat pemboran sumur-sumur terdahulu, juga oleh Kontraktor Kontrak Kerja sama migas yang lain,†sambung Rexy.
Meski demikian, Rexy berjanji akan melakukan pengecekan terlebih dahulu dengan bagian project. â€Kami dalam beroperasi selalu mengikuti dan memenuhi aturan yang berlaku termasuk dalam hal perijinan bangunan dan lain lain,” tegas dia.(rien)