SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – Beberapa pedagang bensin eceran mengaku harus mengeluarkan biaya tambahan saat mengambil Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Tuban. Mereka harus membayar sejumlah uang kepada petugas SPBU agar bisa mendapatkan BBM dalam jerigen untuk kemudian dijual kembali, Senin (29/4/2013).
“Saya diminta untuk membayar biaya tambahan, apabila mau mengisi jerigen dengan volume 30 liter untuk saya jual kembali,” jelas salah satu pedagang eceran bensin di Merakurak, Tuban, yang tidak mau disebutkan identitasnya.
Diterangkan, untuk 30 liter BBM jenis premium yang akan dia ecer, diminta membayar sebesar Rp5 ribu di luar harga pembelian BBM. Uang itu dia berikan, agar petugas disalah satu SPBU yang ada di Jalur Pantura tersebut mau melayani pembelian dalam jerigen.
“Kalau gak dikasih uang, ya kita enggak akan dilayani, Mas,” ujarnya menambahi.
Kondisi ini, membuat mereka harus menyiasati harga saat bensin dijual eceran. Mereka terpaksa mengurangi volume bensin dalam botol, meski harga yang mereka jual tetap sama, yaitu Rp5 ribu untuk satu liter bensin.
Hal serupa juga ditemui di Kecamatan Rengel, Tuban. Salah satu sumber menyebutkan, petugas SPBU dikabarkan memungut beberapa organisasi petani saat membeli BBM dalam jerigen. Mereka diharuskan membayar biaya tambahan sebesar Rp2 ribu.
“Kalau di tempat saya diminta dua ribu untuk satu jerigen, Mas. Biasanya digunakan menghidupkan diesel untuk menyedot air dari sungai Bengawan Solo,” terangnya.
Dikonfirmasi, Asisten Costumer Relation PT Pertamina, Rustam Aji, mengatakan, akan melakukan penyelidikan masalah ini. Apabila benar ditemukan pungli seperti yang disebutkan, maka pihaknya akan memberi sanksi berupa pemblokiran SPBU.
“Kami minta SPBU tetap melayani konsumen sesuai dengan aturan yang ada,” tegasnya melalui ponsel.
Dicontohkan, beberapa SPBU di Gresik juga telah dikenakan sanksi berupa pemblokiran selama dua minggu. Karena, telah melayani pembelian dalam jerigen tanpa surat rekomendasi atau verifikasi. (edp)