SuaraBanyuurip.com – Samian Sasongko
Bojonegoro- Pilihan Kepala Desa (Pilkades) Kolong, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur dihentikan. Pasalnya ditemukan surat panggilan pencoblosan ganda dan pencoblos yang masih dibawah usia 15 tahun.
Data yang diperoleh dilapangan, penghentian Pilkades Kolong terjadi ditengah-tengah pelaksanaan penghitungan suara. Saat itu calon kades nomer urut 1 atas nama Maijo sudah memperoleh 896 suara dan nomer urut 2 atas nama Samirin mendapat 1100 suara. Â
Namun belum tuntas penghitungan suara dari jumlah total hak pilih sebanyak 2621 suara, tiba-tiba ratusan pendukung Maijo meminta penghitungan suara dihentikan. Alasannya mereka, Pilkades Kolong penuh kecurangan karena ditemukan surat panggilan ganda dan pencoblos yang masih dibawah umur.
Massa Maijo itu kemudian menunjukkan sedikitnya 10 surat panggilan ganda yang diterima pemilih dan salah satu pemilih yang tidak menerima surat panggilan pencoblosan meski memiliki hak pilih.
“Kami minta penghitungan suara ini dihentikan. Pilkades Kolong harus dibatalkan,†teriak Bowo ditengah-tengah perhitungan suara bersama ratusan pendukung Maijo.
Dia menduga, pelaksanaan Pilkades ini telah terjadi kecurangan yang tujuannya ingin mengalahkan Maijo. Bowo mensinyalir, masih banyak surat panggilan ganda dalam pelaksanaan Pilkades Kolong tersebut. Â
“Kami minta Panitia Pilkades harus diproses hukum. Masalah ini muncul karena ada kesengajaan dari panitia,†tegas Bowo.
Anggota kepolisian dan Koramil yang melakukan pengamanan Pilkades Kolong langsung bertindak cepat. Mereka mememinta agar perhitungan dihentikan untuk menghindari bentrokan antar massa pendukung calon.
“Lebih baik dihentikan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,†sambung Kapolsek Ngasem, AKP. Aruman.
Saat ini sebelas Pantia Pilkades Kolong telah diamankan di Mapolsek Ngasem untuk dimintai keterangan atas adanya surat panggilan ganda yang diterima pemilih. (sam)