JOB PPEJ Terapkan Permenkeu 70/2013

SuaraBanyuurip.comEky Nurhadi

Bojonegoro – Field Administration Superintendent, Joint Operating Body Pertamina – Petrochina East Java (JOB P-PEJ), Hananto Aji, mengatakan, rencana penerapan peraturan baru tentang pembebasan biaya pajak importasi barang eksplorasi, dan eksploitasi akan diberlakukan pada semester pertama.

“Rencananya akan diterapkan pada semester pertama antara Bulan Juni sampai Juli,” ujarnya, Rabu (08/05/2013).

Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 70/2013 tentang pembebasan biaya pajak importasi barang eksplorasi dan eksploitas migas ini, diakui memang berpengaruh atas minat investor untuk masuk. “Ini sistemnya seperti peraturan intensif, atau dispensasi agar operator migas lebih semangat, dan menarik investor,” lanjutnya.

Permenkeu baru itu sangat memberikan manfaat bagi proses pengeboran minyak dan gas bumi (migas). Sebab, jika pemerintah memaksakan untuk terus memberi pajak pada barang eksplorasi dan eksploitasi, maka justru memberi disinsentif bagi industri migas di tanah air.

Beberapa ketentuan pembayaran pajak retribusi perusahaan minyak dan gas bumi meliputi tiga tahap. Pembayaran pajak langsung ke pemerintah pusat, pajak pemerintah provinsi dan pajak pemerintah daerah.

“Kalau PMK ini tidak mempengaruhi pembayaran pajak pemerintah daerah,” katanya.

Pajak yang dibayar ke Pemerintah Daerah seperti diantaranya pajak pemakaian non PLN atau genset, pemakaian air bawah tanah dan air permukaan tanah, serta pajak kendaraan bermotor yang digunakan beroperasi.

“Pembayaran ini istilahnya pendapatan negara bukan pajak,” pungkasnya. (had)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *