SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – Beralasan istri sedang hamil tua, Ikwan Effendi (39), pengasuh Pondok Pesantren Al Ya’un Najwa Desa Mentoro, Kecamatan Soko , Kabupaten Tuban, Jatim yang terjerat kasus perjokian Ujian Nasional (Unas) Kejar Paket C meminta penangguhan penahanan terhadap dirinya, Â Senin (13/5/2013).
Dia merengek kepada penyidik Reskrim Polres Tuban agar dibebaskan sementara, supaya bisa menunggui persalinan istrinya. Meski begitu, polisi belum memberi jawaban atas permohonan yang disampaikan tiga hari lalu.
“Saat ini masih menunggu tanggapan penyidik atas pengajuan tersebut,” terang Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Wahyu Hidayat.
Dia katakan, penangguhan penahanan kepada tersangka sulit dikabulkan. Karena, surat permintaan tersebut datang setelah berkas-berkas penyidikan telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Tuban. Rencananya dalam waktu dekat akan dilakukan pelimpahan tahap dua. Setelah berkas tersebut dinyatakan P21 dengan menyertakan Ikwan sebagai tersangka.
“Sekarang kami tunggu jawaban Jaksa, kalau minggu ini P21 maka tersangka dan berkasnya akan kami limpahkan,” tambah pria berkaca mata ini.
Sebelumnya, Polres Tuban mengungkap adanya kasus perjokian Unas Paket CÂ yang melibatkan 20 orang di ponpes Alya’un Najwa, Dusun Singkel, Desa Mentoro, Soko, Tuban. Dalam kasus ini, petugas menetapkan pengasuh ponpes setempat, Ikwan Effendi, sebagai tersangka. Karena terbukti menjadi otak dalam perjokian ini.
Tersangka diancam dengan hukuman 7 tahun penjara. Karena, terbukti menyuruh dan memasukkan data dalam akta otentik. (edp)