SuaraBanyuurip.com – Athok Moch Nur Rozaqy
Bojonegoro – Mobil Cepu Ltd (MCL) menegaskan, Â jika proses pembebasan lahan di Ladang Migas Blok Cepu berpedoman pada peraturan yang berlaku. Termasuk dalam penyelesaian proses tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) Gayam seluas 13,2 hektar maupun lahan lain yang belum terbebaskan. Peraturan yang dimaksud adalah UU No 2/2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum.Â
“Kami dalam melakukan pengadaan lahan mengacu pada aturan yang berlaku,” tegas Field Public and Government Affairs Manager MCL, Rexy Mawardijaya kepada Suarabanyuurip.com Senin (14/5/2013).
Disamping itu, dalam pembebasan tersebut pihaknya mengaku melibatkan pemerintah terkait dan mengkoordinasikan kepada Satuan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Begitu juga tentang harga lahan harus sesuai batas kewajaran dan standart yang ada.
“Untuk harga harus memenuhi perhitungan teknis yang berlaku dan kewajaran. Karena uang negara yang digunakan untuk pembayaran,” ujar Rexy, menerangkan.Â
Rexy mengungkapkan, pengunaan biaya pengadaan lahan nantinya juga akan dilaporkan kepada SKK Migas sebelum kemudian dilakukan audit.Â
“Karena uang negara yang digunakan, nantinya akan diaudit oleh pihak yang berwenang,” pungkas Rexy. (roz)