BUMD Bojonegoro Berpotensi Rugikan Daerah Rp30 M

SuaraBanyuurip.comD Suko

Bojonegoro – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur mengendus pengelolaan gas flare dari Lapangan migas Sukowati yang dilakukan PT. Bojonegoro Bangun Sarana (BBS), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bojonegoro berpotensi merugikan pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat senilai Rp30 milyar. Potensi kerugian itu dikarenakan perusahaan plat merah itu belum juga melakukan produksi dari pengolahan gas suar bakar Lapangan Sukowati.

Sesuai kontrak perjanjian yang ditandatangani BBS, pengolahan gas itu dilaksanakan mulai Juli 2012 dan paling akhir Agustus 2013. Sedangkan perjanjian kontrak pembangunan konstruksi antara BBS dengan mitranya, PT. Intermedia Energi (IME) selesai Agustus 2013 ini.

Namun kenyataan dilapangan, sampai saat ini pabrik pengolahan gas yang berada di Dusun Plosolanang, Desa Campurejo, Kecamatan Bojonegoro, itu belum juga selesai. Pekerjaan yang dilakukan baru tahap pengurukan.

“Seharusnya daerah sudah memperoleh pendapatan Rp 30 miliar terhitung sejak Juli 2012 hingga Mei 2013. Inilah yang berpotensi merugikan daerah,” tegas Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, Agus Susanto Rismanto.

Akibat adanya potensi kerugian itu komisi dewan yang membidangi masalah hukum dan pemerintahan itu telah melayangkan surat kepada Bupati Bojonegoro, Suyoto untuk memberikan peringatan kepada Direktur PT BBS, Deddy Afidick dan sekaligus memberikan penjelasan terkait kemoloran pengelolaan gas flare tersebut.
“Kami minta secepatnya BBS menjelaskan permasalahan ini,” tegas Politisi PNBK asal Desa Simbatan, Kecamatan Kanor ini.

Sementara itu, Direktur Utama PT BBS, Deddy Affidick sedang berupaya dihubungi. Ketika dikonfirmasi melalui blackberry massangger (BBM), Jum’at (17/5/2013) malam, belum memberikan jawaban. (suko)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *