Sarankan Pemilik Akta Kelahiran Palsu Urus Ulang

SuaraBanyuurip.comEdy Purnomo

Tuban – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Joni Martoyo, menyarankan agar warga yang sudah terlanjur memiliki akta kelahiran palsu untuk segera mengurus kembali. Hal ini menyusul terungkapknya 3000 akta kelahiran palsu yang tersebar di 20 kecamatan di Tuban oleh jajaran kepolisian. Kasus ini melibatkan dua tersangka, salah satunya adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Disdukcapil Tuban.

“Setelah diketahui palsu dan kami tolak, kami sarankan untuk mengurus kembali,” kata Joni dikonfirmasi melalui ponselnya, Senin (20/5/2013).

Dia menghimbau, agar warga mengurus sendiri akta kelahirannya. Sebab, pengurusan akta kelahiran ini tidak dikenakan biaya sepeserpun. Selain itu mantan Kabag Humas dan Pemkab Tuban ini menjamin, mengurus akta kelahiran tidak membutuhkan waktu lama. Dengan catatan semua persyaratan pengurusan dipenuhi.

“Standartnya 12 hari, namun SOP kami 4 hari sudah selesai,” kata dia menjelaskan.(edp)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Baca Juga :   Puluhan Hektar Tanaman Padi Direndam Banjir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *