Akhir Mei, Kontrak Penampungan Pipa Blok Cepu Habis

penampungan pipa

SuaraBanyuurip.comD Suko

Bojonegoro– Masa kontrak tempat penampungan pipa milik kontraktor Engineering, Procurement and Constructions (EPC) 2 Lapangan Banyuurip,Blok Cepu, PT Inti Karya Persada- PT Kelsri di kawasan Jalan Veteran, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur akan segera habis.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Hery Sudjarwo, mengatakan, masa kontrak tempat penampungan pipa ditanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro itu akan habis pada 30 Mei 2013 mendatang.

“Awal Juni sudah harus melakukan perpanjangan,” tegas Hery kepada www.suarabanyuurip.com, Selasa (21/5/2013).

Dia mengaku, hingga saat ini belum ada surat pemberitahuan resmi dari IKPT untuk memperpanjang kontrak. Walapun pihak IKPT sudah melakukan komunikasi dengan Dinas Pendapatan melalui telephon. Karena itu pihaknya akan memberikan waktu hingga jatuh tempo akhir Mei ini.  

“Katanya masih ada kesibukan, sehingga belum sempat datang kemari. Tapi sudah ada niat untuk perpanjangan,” ungkap mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bojonegoro ini.

Bagaiaman jika hingga awal Juni 2013 belum ada perpanjangan secara resmi?Hery mengungkapkan, sesuai aturan PT IKPT-PT Kelsri akan dikenakan denda sebesar 2 persen sesuai nilai kontrak tersebut. Nilai sewa yang diberikan untuk penampungan pipa berdiameter 20 inchi itu sebesar Rp 150 juta per tahun dengan jangka waktu sewa maksimal 2 tahun.

Baca Juga :   TNI Gandeng PPSDM Migas Adakan Pelatihan Pengelolaan BBM dan Pelumas

“Tidak mungkin juga kalau kita usir, itu kan objek vital,” sergah dia.

Terpisah, Humas PT IKPT, Sunarto, belum memberikan konfirmasinya mengenai akan habisnya masa kontrak tempat penampungan pipa tersebut. (suko)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *