SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – Pemilik lahan yang akan digunakan untuk pembangunan jalur lingkar di Kabupaten Tuban, Jawa Timur meminta agar pemerintah mengurus administrasi atau sertipikat sisa tanah yang dibebaskan. Mereka khawatir jika itu tidak dilakukan akan menjadi masalah baru karena sertipikat tanah yang kelak sebagian akan dibeli untuk pembangunan jalur nasional melewati 5 kecamatan di wilayah Tuban.
“Misalnya tanah saya seluas 50 meter, kemudian dibeli pemerintah untuk di bangun jalan ini hanya 30 meter. Kami minta sertifikat tanah yang tersisa sekalian diurus,†kata Ahmad Fauzan, salah satu pemilik tanah saat mengikuti sosialisasi Rencana Jalur Lingkar, di kantor Kecamatan Kota, Tuban, Senin (21/5/2013).
Dicontohkan lagi, agar pemerintah juga memikirkan kemungkinan lain terkait sisa tanah yang dibebsakan. Selain urusan bunyi sertifikat yang pasti berubah, juga tentang bagaimana aturannya apabila tanah tersebut terbegai menjadi dua. Serta dampak sisa lahan yang tidak mungkin bisa dimanfaatkan lagi.
“Selain harga, tolong juga dipikirkan masalah ini,†tambah Fauzan diamini seratus lebih pemilik lahan yang hadir dalam sosialisasi.
Menanggapi masukan itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tuban, Yusmanto, berjanji, permasalahan itu akan diakomodir BPN setelah proses penjualan. Dia berharap agar warga datang ke kantor sendiri untuk mengurus perubahan administrasi ini.
“Kita berharap masyarakat mau mengurus langsung ke kantor,†sambung Yusmanto memberi penjelasan.
Terkait masalah sisa lahan yang tidak mungkin bisa digunakan lagi, Kepala Dinas Pengerjaan Umum (PU) Tuban, Choliq Chunasic, menyatakan, akan membeli lahan tersebut.
“Kalau untuk tanah yang tinggal sedikit dan tidak bisa digunakan akan dibeli sekalian,†janji Choliq.
Diketahui, untuk kepentingan pembangunan jalur lingkar selatan ini dibutuhkan lahan seluas sekira 60 hektar. Lahan ini tersebar di 17 desa yang ada di 5 kecamatan di Tuban. lahan tersebut dimiliki oleh 865 orang. (edp)