SuaraBanyuurip.com – D Suko
Bojonegoro – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur selama tiga bulan ini gencar melakukan razia rokok illegal baik dipengepul maupun ditoko yang ada diwilayahnya. Hasilnya, 40 ball rokok berbagai merk tanpa pita cukai resmi berhasil diamankan.
Kepala Sub Seksi Penindakan dan Penyidikan, Kris Irianto, mengungkapkan, hingga saat ini masih banyak rokok illegal yang dijual bebas dipasaran. Hal itu diperparah dengan kondisi masyarakat umum yang tidak bisa membedakan rokok asli dan rokok palsu tanpa cukai resmi.
“Terlebih orang desa, karena memang pendidikan mereka rendah jadi tidak memahami kalau menjual rokok ilegal itu pelanggaran,” tegas Kris.
Dia menjelaskan, para penjual rokok illegal banyak yang belum sadar meskipun sebagian besar tahu jika menjual rokok tanpa cukai resmi adalah bentuk melanggar. Namun ada juga pedagang yang dikecoh oleh sales rokok illegal dengan adanya pita cukai palsu.
“Kami menghimbau agar para pedagang toko maupun kios kecil untuk membedakan, kalau pita cukai asli terdapat hologram yang saat diraba terasa timbul. Tapi pita cukai palsu dilihat saja seperti hasil fotokopian biasa,” papar Kris sambil menunjukkan pita cukai palsu.
Kris mengaku, selama ini pihaknya berupaya terus memberikan peringatan bahkan razia pada para pengepul rokok illegal agar sadar hukum bila perbuatannya itu merugikan negara. Namun masih saja banyak beredar rokok tanpa cukai resmi.
“Masyarakat bisa tau itu rokok ilegal jika harga satu pack hanya Rp 3000 saja,” tandasnya.
Dia menambahkan, menawarkan atau menjual roko polos atau rokok tanpa pita cukai melanggar pasal 54 UU No 39/ 2007 tentang cukai dan dapat dikenai hukuman pidana penjara 1 sampai dengan 5 tahun dan atau denda 2 atau 10 kali nilai cukai.
“Salah satu warga Desa Malo, Kecamatan Malo, pernah tertangkap karena menjuak rokok illegal dan dikenai denda Rp 20 Juta. Uang itu langsung disetorkan BNI dan masuk ke kas negara,” beber Kris. (suko)