Temukan Gudang Bahan Kimia Tak Berijin

SuaraBanyuurip.comRirin W

Bojonegoro –  Pesatnya pembangunan di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, membuat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat meningkatkan pengawasan sejumlah bangunan baru. Pengetatan ini menyusul terungkapnya bangunan gudang milik PT. Patra Jaya Tekhnika di Desa Brenggolo, Kecamatan Kalitidu yang menyimpan bahan kimia berbahaya.

Sementara untuk melakukan pengawasan itu, Satpol PP melakukan koordinasi dengan Badan Perijinan yang memberikan ijin mendirikan bangunan (IMB) maupun ijin gangguan (HO) dalam setiap pendirian bangunan baru diwilayah Bojonegoro.

Kepala Satpol PP Bojonegoro, Kamidin, mengungkapkan, sesuai hasil pengecekan yang dilakukan, gudang itu untuk kegiatan pemboran di Blok Cepu. Tapi bangunan tersebut sampai saat ini belum memiliki ijin. Padahal di gudang tersebut terdapat tumpukan bahan kimia yang mudah meledak dan beracun tergeletak begitu saja tanpa diberikan pelindung apapun.

“Informasi yang kita peroleh dari pekerja disana untuk peralatan drilling di Sumur Banyuurip. Jika ini dibiarkan bukan tidak mungkin akan mencemari lingkungan dan membahayakan,” tegas Kamidin kepada suarabanyuurip, Sabtu (25/5/2013).

Baca Juga :   Menko Kesra Safari Ramadan di Bojonegoro

Dia menegaskan, dengan temuan itu, sekarang ini pihaknya intens berkoordinasi dengan Badan Perijinan untuk melakukan pendataan bangunan baru yang mulai bermunculan seiring berkembangnya industri migas di Bojonegoro. Tujuannya untuk mengetahui bangunan mana saja yang  sudah berijin atau tidak

 “Banyak bangunan untuk usaha yang masih belum berijin. Terlebih di sekitar wilayah proyek migas Blok Cepu maupun Tiung Biru,” ungkap mantan Juru Penerangan (Jupen) Kecamatan Malo ini.

Terpisah, Kabid Pelayanan Pembangunan dan Umum Badan Perijinan Bojonegoro, Mudjiono, menyatakan, belum mengetahui keberadaan gudang atau bangunan milik PT Patra Jaya Tekhnika  di Desa Brenggolo tersebut.  Dia berjanji,  segera ke lapangan untuk mengecek dan mendata semua bangunan atau gudang di wilayah Bojonegoro.

“Jika memang terbukti melanggar, kami akan melaporkan hal tersebut kepada penegak perda yaitu satpol PP,” sambung Mudjiono dikonfrontir terpisah. (rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *