Kemenag Tegaskan Infaq Tak Masuk Kewajiban CHJ

SuaraBanyuurip.com - Edy Purnomo

Tuban – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban, Jawa Timur menegaskan, pungutan Rp 150 ribu kepada setiap calon jamaah haji (CHJ) bukanlah salah satu persyaratan atau kewajiban yang harus dipenuhi CHJ Tuban.

“Namanya saja infaq, tentunya bukanlah syarat yang harus dipenuhi CJH,” kata Kasi Umroh dan Haji Kementrian Agama (Kemenag) Tuban, Siti Maulidiyah, kepada SuaraBanyuurip.com, Senin (27/5/2013).

Senada juga disampaikan Kepala Kantor Kemenag Tuban, Leksono. Dia menjelaskan, lembaga yang dia pimpin tidak pernah meminta kepada CJH tahun 2013 baik itu infaq maupun sodakoh. Sebab, ongkos naik haji sudah jelas tertuang dalam keputusan Kementerian Agama pusat sebesar 3.619 US Dolar atau setara Rp 36 juta rupiah per CHJ.

“Kami tegaskan penyelenggaraan haji tidak memungut biaya tambahan diluar ketentuan yang ada. Itu yang disampaikan kemungkinan dari IPH. Karena itu kami tidak tahu menahu,” tegas Leksono ketika dikonfirmasi melalui ponselnya.

Sementara itu, Ketua Ikatan Persaudaraan Haji (IPH) Tuban, Noor Nahar Hussein, membenarkan adanya penarikan uang Rp150 ribu bagi setiap CHJ. Dia mengaku, penarikan uang itu sudah sesuai dengan kesepakatan bersama dengan CJH. Rencananya dana tersebut akan dipergunakan untuk pembangunan Asrama haji yang juga untuk kepentingan CJH sendiri.

Baca Juga :   Polsek Rengel Razia Kendaraan Tuban-Bojonegoro

Dia juga mengungkapkan, penarikan itu sudah berlangsung lama sejak 1992 silam. Saat itu uang yang diberikan kepada CHJ sebesar Rp60 ribu sebagai infaq.

“Kami tegaskan, ini sifatnya infaq dan sodaqoh. Jadi tidak ada paksaan, karena dana itu untuk kepentingan CJH sendiri,” jawab pria yang saat ini juga menjabat sebagai Wakil Bupati Tuban ini. (edp)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *