SuaraBanyuurip.com -Â Ririn W
Bojonegoro- Kontraktor Engineering, Procurement and Construction (EPC) 1 Lapangan Banyuurip, Blok Cepu, PT Tripatra Engineers & Constructors, mempertanyakan dasar ijin genset yang selama ini diminta oleh Badan Perijinan Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Sebab, versi Tripatra, Peraturan Daerah (Perda) No. 27/2003 tentang retribusi ijin usaha ketenagalistrikan telah dicabut dengan munculnya Perda 13/2010 tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 27/2013.
“Bukan kami tak mematuhinya. Tapi harus ada dasar aturan yang jelas,†kata Field Service Manager PT Tripatra,Totok Wibowo kepada suarabanyuurip.com, Senin (27/5/2013).
Karena itulah, dirinya mengaku bingung dengan permintaan pengajuan ijin pemakaian genset dari Badan Perijinan. Sebab Perda 27/2003 yang mengatur tentang retribusi ketenagaan listrik sebagai tindak lanjut dari undang-undang kementrian tentang ketenagalistrikan sudah dicabut. Meskipun begitu, Totok menyatakan, Tripatra tetap berusaha menghormati permintaan pemerintah kabupaten untuk mengajukan ijin genset.
Namun untuk melengkapi persyaratan ijin yang diminta Badan Perijinan itu ada satu persyaratan yang hingga kini masih terganjal ditingkat pemerintahan desa. Yakni tentang surat keterangan domisi kepemilikan dari Kepala Desa Bonorejo, Kecamatan Gayam.
“Sudah 4 bulan ini surat itu belum diberikan oleh Lurah Bonorejo,†ungkap Totok.
Dia mengaku, ada permintaan kompensasi yang diajukan oleh Kepala Bonorejo untuk mendapatkan surat keterangan tersebut. Akan tetapi permintaan itu tidak dapat diberikan Tripatra karena hanya secara lisan, bukan tertulis.
“Inilah yang membuat kita tidak dapat merealisasikannya. Karena semua yang kita keluarkan harus jelas peruntukannya dan ada bukti tertulisnya. Sebab kita juga akan diaudit untuk mempertanggungjawabkan semua itu,†papar Totok.
Menurut dia, selain harus melampirkan surat keterangan domisili, Tripatra juga diminta harus melampirkan surat pernyataan diatas materai, bahwa pemilik sanggup melaksanakan dan mentaati Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 20013 dengan segala kebijakan yang ada.
“Padahal Perda itu sudah dicabut. Kalau itu tetap digunakan sebagai dasar, lalu Perda Nomor 13 Tahun 2010 untuk apa?,†ujar Totok penuh tanya.
Dirinya berharap, semua pihak mendukung perjalanan proyek negara ini berjalan aman dan kondusif agar sesuai target. (rien)