SuaraBanyuurip.com – Ririn W
Bojonegoro- Badan Perijinan Kabupaten Bojonegoro menanggapi tumpang tindih dasar aturan ijin genset proyek engineering, procurement and constructions (EPC) – 1 Banyuurip, Blok Cepu, yang dikeluhkan PT Tripatra Engineers & Constructors.
“Mungkin mereka masih belum mengerti,” kata Kepala Badan Perijinan Bojonegoro, Bambang Waluyo kepada www.suarabanyuurip.com, Selasa (28/5/2013).
Dia menerangkan, meski Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13/2010 tentang pencabutan Perda Nomor 27/2003 Tentang Retribusi Izin Usaha Ketenagalistrikan, namun pihaknya meminta kepada PT Tripatra untuk tetap mengajukan ijin genset. Dasar aturannya adalah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No 29/2012 tentang kapasitas pembangkit listrik untuk kepentingan sendiri, Undang-undang No.30/2009 tentang Ketenagalistrikan, dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 14/2012 tentang kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik.
“Memang diaturan itu tidak ada ketentuan retribusi. Hanya status genset yang digunakan. Karena jika sudah terdaftar kita akan tahu penggunaannya pakai solar atau bagaimana,” papar Bambang.
Disinggung terkait sulitnya Tripatra memperoleh surat keterangan domisili dari Kepala Desa Bonorejo, Kecamatan Gayam, mantan Camat Ngasem ini, menyarankan, agar yang bersangkutan menyampaikan kesulitannya dalam kepengurusan ijin.
“Saya sudah minta Tripatra untuk menyampaikan kesulitan di lapangan,” tegas Bambang.Â
Namun demikian, Bambang berharap, PT Tripatra tetap bersikap kooperatif untuk mengajukan ijin genset tersebut. Karena dalam aturan itu tidak ada penarikan retribusi untuk ijin genset yang digunakan oleh semua kontraktor proyek baik migas maupun non migas.
“Sebenarnya tidak hanya proyek Blok Cepu saja, tapi semua proyek di Bojonegoro yang menggunakan genset harus mengajukan ijin,” pungkas dia. (rien)