Santoso Divonis 6 Tahun, Bambang Santoso 2,5 Tahun

SuaraBanyuurip.comRirin W

Bojonegoro -  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhi vonis beda kepada dua terdakwa perkara korupsi dana pembebasan lahan Blok Cepu senilai Rp3,8 miliar, Mantan Bupati Bojonegoro Santoso dan Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Bojonegoro, Bambang Santoso, Rabu (29/5/2013) kemarin.

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Suwidya itu Santoso divonis hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta serta wajib mengembalikan kerugian negara sebesar Rp957juta. Sementara  Bambang Santoso hanya divonis pidana penjara 2,5 tahun dan membayar denda Rp50 juta dikurangi masa tahanan.

Vonis yang diterima Bambang Santoso ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebab sebelumnya dua terdakwa itu masing-masing dituntut 6 tahun penjara.

Dalam amar putusan itu juga disebutkan, apabila kedua terdakwa tidak dapat membayar denda, maka hartanya akan disita atau mengganti pidana penjara 2 bulan.

Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Tugas Utoto, mengungkapkan, jika keduanya telah terbukti melakukan korupsi. Kedua terdakwa dinyatakan bersalah dan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi sebagaimana diatur dalam pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga :   Prajurit Kodim 0813 Bojonegoro Berlatih Nembak

Sebelumnya, kata Tugas, selain tuntutan pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp980 juta, dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar, maka hartanya akan disita atau diganti kurungan 10 bulan. Tuntutan tersebut  berdasarkan pertimbangan dengan dakwaan yang merugikan negara dalam dugaan korupsi dana pembebasan lahan Blok Cepu senilai Rp3,8 miliar.

“Kami yakin itu hukuman yang setimpal untuk keduanya. Karena sebelumnya Asisten I Pemkab Bojonegoro, Kamsoeni yang juga menjadi terpidana perkara ini diganjar hukuman 4 tahun penjara,” tegas Tugas, Kamis (30/5/2013). 

Seharusnya dana bantuan pembebasan lahan senilai Rp3,8 miliar dari operator Migas Blok Cepu tahun 2006 itu masuk ke kas daerah. Tapi justru masuk ke dalam rekening tim koordinasi pengendalian pembebasan lahan (TKP2L). Sementara kedua terdakwa bertindak sebagai pelindung dan Ketua I TKP2L.

Selain itu dana tersebut diduga dipergunakan diluar MoU atau kesepakatan dengan Mobil Cepu Ltd (MCL). Diantaranya untuk honor tim koordinasi pembebasan lahan yang di mark up, anggaran perjalanan dinas fiktif hingga untuk kepentingan pribadi. (rien)

Baca Juga :   Sambut Gubernur Jatim, Warga Berdatangan ke Lokasi Peresmian Jembatan TBT

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *