SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – Melalui status di jejaring sosial Facebook (FB) pemlik akun menyebut, pemalsuan tanda tangan pada form A.A.1 KPU, untuk Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu Legislatif 2014. Pelakunya Panitia Pendaftar Pemilih (Pantarlih) di Desa Sumberejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Jumat (7/6/2013).
“Data gak lengkap/salah, tanda tangan dipalsu..diselipkan dibawah pintu lagi… petugas/KPU/pantarlih…†tulis pengguna FB dengan akun Andre Rgl di status yang dibuat pada hari Rabu lalu.
Dalam status, dia juga mengunggah foto Form A.A.1. KPU. Yaitu, form yang digunakan untuk pemutakhiran data pemilih Pemilu 2014. Form telah ditandatangani salah satu petugas pemutakhiran yang bernama Lilik Laswito, tertanggal pada tanggal 5 Juni 2013.
Status tersebut dia tautkan kebeberapa orang pengguna FB. Bahkan juga ditautkan pada akun FB yang bernama Edy Toyibi, yang diketahui sebagai Divisi Penindakan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten (Panwaslukab) Tuban.
“Wes tak laporke Panwas… iku...,†kata pria ini distatusnya. Yang dia gunakan untuk menjawab kolom komentar dari teman FB nya.
Dikonfirmasi mengenai masalah ini, Divisi Penindakan Panwaslukab Tuban, Edy Toyibi, mengatakan telah menurunkan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Panitia Pengawas Lapangan (PPL) di tempat pemilik akun tersebut tinggal untuk mengusut permasalahan ini.
“Itu berada di Dusun Betengrowo, Desa Sumberrejo RT 5 RW 4, Kecamatan Rengel, tepatnya di TPS 7,†kata Edy Toyibi, saat ditemui di kantornya.
Berdasar data dari petugas Panwas di lapangan, pemilik akun tersebut sudah terdaftar sebagai pemilih. Meski begitu, memang dia akui ada kejanggalan dalam pengisian form tersebut. Diantaranya tidak ada nama pemilik akun dikolom pengisian nama pemilih. Dan hanya ada satu nama saja, yaitu Yuli Ajie Iswandari, yang diketahui adalah istri pemilik akun.
“Yang kita khawatirkan memang nama dia tidak ada dalam daftar pemilih. Itu berarti hak dia untuk memilih otomatis hilang,†terangnya.
Sementara untuk tanda tangan yang disebut palsu dalam form tersebut. Edy menyarankan kepada pemilik akun untuk melaporkan kejadian ini kepetugas kepolisian saja. Karena itu bukan wewenang Panwas, tapi wewenang polisi karena sudah masuk pidana umum.
“Pak Andre, kalau yang pemalsuan tanda tangan laporkan ke Polsek Rengel,†tegas Edy Toyibi, sama dengan komentar yang dia kirim untuk menanggapi keluhan dari pemilik akun FB ini. (edp)