SuaraBanyuurip.com – Ririn W
Bojonegoro – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Jawa Timur memeriksa 10 kepala sekolah dasar sebagai calon saksi dugaan kasus penyalahgunaan pengadaan proyek Mebel untuk 163 sekolah oleh Dinas Pendidikan setempat, Jum’at (14/6/2013).
Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Tugas Utoto, mengungkapkan, pengadaaan mebeltersebut menggunakan Dana Alokasi Khusus tahun 2012  senilai Rp4,2 miliar.
“Hingga kini kami masih mengumpulkan bukti-bukti dalam kasus dugaan pungutan liar pengadaan meubeler itu,” tandasnya.
Dia mengungkapkan, keterangan yang berhasil dihimpun kejari dari kepala sekolah seharusnya membelanjakan mebel. Karena dalam swakelola kepala sekolah bertanggungjawab membelanjakan anggaran senilai Rp 24 juta tiap-tiap sekolah, namun diduga dana tersebut dikumpulkan kepada unit pelaksa teknis dinas pendidikan (UPTD) dan diserahkan kepada oknum LSM.
“Selain memeriksa para kepala sekolah, nanti secara bergilir kami juga akan minta keterangan oknum LSM dan pejabat Disdikda Bojonegoro,” tegas Tugas.
Dia tambahkan, kasus ini terungkap dari laporan sejumlah pihak yang diduga dirugikan dalam pengadaan mebel. Selain itu dibuktikan proses pengadaan mebel macet, padahal deadline penyerahan ke sekolah seharusnya sampai 31 Januari 2013.(rien)