BISA jadi Tuhan telah membuat skenario terhadap dua makluk berbeda jenis ini. Seorang penderita tuna wicara yang menjadi pelaku tindak kriminal pencabulan, harus menikahi korbannya yang menderita tuna rungu di Mapolres Tuban. Masjid Baitul Mukmin di kompleks markas polisi itu menjadi saksi pertautan dua insan ini.
Adalah, Agus Sugianto (26), dan Nur Saidah (21), yang menjadi ikon perhelatan bernuansa religi tersebut. Pemuda bisu asal Desa Gemulung, Kecamatan Palang, Tuban, Jawa Timur ini harus menikahi Nur Saidah penderita tuna rungu korban pencabulan yang dilakukannya. Dia ditangkap polisi setelah dilaporkan keluarga Saidah, dan kasus ini masih dalam proses hukum di tangan Reskrim Polres Tuban.
“Doakan pernikahan anak kami lancar ya, Mas,†kata Rofii, orangtua Nur Saidah kepada para jurnalis yang meliput perhelatan sederhana namun mengundang gelegak emosi tersebut, Jumat (14/6/2013).
Warga Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Kota, Tuban ini meminta agar mereka yang hadir dalam pernikahan mendoakan kebahagiaan untuk mempelai. Penuh kesederhanaan, namun pernikahan yang dipimpin penghulu, Fatkur Rohman, dari Kantor Urusan Agama (KUA) Tuban ini tetap sakral. Â
Kerabat kedua mempelai pun membagikan kue pernikahan kepada para polisi dan warga yang menghadiri perhelatan. Suasana ini mengundang perhatian warga yang berkepentingan di kantor polisi di kawasan Jalan Wahidin Sudiro Husodo-Tuban, Jawa Timur tersebut. Terlebih setelah mendengar adanya acara pernikahan antara tersangka tindak kriminal dengan korbannya. Â
Kedua insan yang disatukan dalam pernikahan ini merupakan penderita keterbatasan. Bahkan Nur Saidah pernah mengenyam pendidikan di Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) meski hanya sampai kelas 4.
Meski tidak diselenggarakan dengan besar-besaran seperti lazimnya pernikahan, namun prosesi ijab qobul berjalan dengan hikmat. Sebelum ijab qobul penghulu mengatakan kepada sejumlah saksi, dan hadirin yang ada di dalam masjid. Bahwa, ijab qobul sah meski mempelai pria hanya menganggukan kepala, sebagai isyarat menerima untuk dinikahkan dengan perempuan yang ada di sampingnya.
“Karena keterbatasan, pernikahan ini sudah sah dengan bahasa isyarat saja, asal saksi menganggap pernikahan ini juga sah,†kata Fatkur Rohman.
Selain menjelaskan, kepada keluarga, hadirin, dan saksi, penghulu juga terlihat menjelaskan kepada mempelai pria disertai dengan bahasa isyarat. Setelah dirasa mempelai mengerti, wali dari mempelai kemudian mempercayakan kepada penghulu untuk menikahkan putrinya.
“Saya nikahkan dengan mahar 100 ribu dibayar tunai,†kata penghulu sambil menjabat tangan mempelai pria usai mengucap doa-doa pernikahan.
Mempelai pria mengangguk. Tapi penghulu masih kurang yakin dengan anggukan mempelai yang dirasa terlambat. Sehingga ijab qobul pun diulangi lagi untuk kedua kalinya. Kali ini dengan nada yang lebih keras dan tegas dari penghulu.
“Sah..,†kata seorang saksi.
“Alhamdulillah sah,†sahut saksi lain.
Setelah semua mengatakan sah, pernikahan yang dilakukan tepat pukul 10:30 Wib itu dinyatakan sah. Penghulu kemudian membaca doa, dan meminta kepada kedua mempelai untuk menanda tangani surat nikah. Bahwa pasangan ini telah legal menurut agama maupun negara.
“Mereka kita nikahkan dengan kutipan Akta Nikah 365/38/VI/2013,†kata penghulu usai prosesi ijab qabul.
Resminya pasangan tersebut menjadi suami istri, disambut dengan tangis haru beberapa perempuan yang ada di dalam masjid. Perwakilan dari keluarga, yang sekaligus menjadi pendamping dari kasus ini mengungkapkan rasa syukurnya. Serta berharap pernikahan sederhana ini menjadi keluarga Sakinah Mawwadah Warrahmah.
“Terima kasih kepada semua, terima kasih kepada teman-teman wartawan juga,†terang Istiqomah, pendamping perempuan dari Fatayat NU Tuban ini.
Kondisi ini disyukuri keluarga. Terlebih keluarga mempelai perempuan. Pasalnya, antarkeluarga sempat terjadi selisih paham. Yang berujung pada penolakan untuk melakukan pernikahan sebelum kasus ini ditangani petugas kepolisian.
Sedangkan Kasubbag Humas Polres Tuban, AKP Noersento, menyatakan, meski telah dilakukan pernikahan tapi proses hukum kepada tersangka akan terus dilakukan. Dengan dasar pengaduan dan laporan dari korban.
“Tapi kita tetap memberi hak kepada mereka, untuk melakukan pernikahan disini,†kata Noersento.
Meski begitu, pernikahan ini bisa jadi pertimbangan hakim dalam melakukan putusan di pengadilan. Termasuk dengan mendapat keringanan dalam menjalani hukuman.
“Meski begitu pernikahan ini bisa menjadi pertimbangan tersendiri bagi hakim di Pengadilan,†tandasnya. (edy purnomo)