SuaraBanyuurip.com – Ririn W
Bojonegoro- Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Bojonegoro menegaskan, jika kerusakan jalan menuju pemboran migas Blok Cepu diwilayah Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur adalah tanggung jawab operator. Karena selain belum ada penyerahan secara resmi, hingga sekarang ini masih banyak kendaraan proyek Banyuurip yang melalui jalan tersebut.
Kalau dari DPU hanya melakukan tambal sulam. Tapi kalau ada kerusakan yang parah ya tanggung jawab investor yang masih mengerjakan proyek disana,” tegas Kepala DPU Andy Tjandra kepada www.suarabanyuurip.com.
Dia mengungkapkan, sampai saat ini belum ada serah terima jalan diwilayah Gayam antara Pemkab Bojonegoro dan operator Lapangan Banyuurip, Blok Cepu, Mobil Cepu Limited (MCL).
 “Memang kalau menurut laporan mereka kegiatannya sudah berkurang. Tapi kalau sudah berkurang seharusnya secara mekanisme peraturan mereka memberitahukan kepada kami,” tegas Andy Tjandra.
Andy menjelaskan, seharusnya sesuai aturan, MCL memberitahukan kepada Pemkab secara resmi bahwa tidak lagi menggunakan akses jalan tersebut dan dikembalikan kepada Pemda. Sehingga pihaknya akan memperbaiki dan memberikan batasan-batasan untuk kendaraan yang lewat disana.
“Misalnya kelas jalan dan sebagainya,”imbuhnya.
Andy memberikan contoh, pada proyek Bendung Gerak di Kecamatan Trucuk, kontraktor pelaksana meminta ijin untuk menggunakan akses jalan sebagai transportasi mengerjakan proyek tersebut. Tetapi ketika sudah selesai mereka mengembalikan lagi pada pihak DPU secara resmi.
“Sehingga kita bisa melakukan langkah-langkah pengamanan jalan,” tandas pria asli Pulau Dewata ini.
Disinggung pernyataan pihak MCL yang telah resmi melakukan penyerahan jalan pada tahun 2010 lalu, Andy, menagkau, sampai saat ini belum ada penyerahan secara resmi jalan di wilayah Kecamatan Gayam. (rien)