SuaraBanyuurip.com -Â Edy Purnomo
Tuban – Petugas dari jajaran Polres Tuban, Jawa Timur menggelar razia sejumlah tempat hiburan malam untuk meminimalisir peredaran obat-obatan terlarang diwilayahnya, Jumat (21/6/2013).Â
Dalam razian petugas mendatangi semua Cafe dan Karaoke yang ada diwilayah timur Kota Tuban dan memeriksa identitas serta menggeledeh semua pengunjung. Hasilnya, petugas mengamankan satu orang yang diduga sebagai pelaku pengedar obat jenis daftar G disalah satu karaoke diwilayah Kecamatan Widang, Tuban.Â
“Orang tersebut bernama Abdul Syuud, 47 tahun, warga Desa Palang, Kecamatan Palang, Tuban,” kata Kasatreskoba Polres Tuban, Akp Gatot Subagyo, kepada sejumlah pekerja media.Â
Syuud ditangkap saat berkumpul bersama tujuh rekannya. Didalam karaoke Lion, yang juga terletak dipinggir Jalur Pantura, Kecamatan Widang tersebut.Â
“Yang bersangkutan kita bawa ke Mapolres Tuban untuk dilakukan pemeriksaan,” tambahnya.Â
Setelah melakukan razia diwilayah timur, petugas beralih dan bergeser melakukan razia tempat hiburan malam dikawasan barat kota. Ditempat ini petugas tidak mengamankan satu orang pun. Karena tidak mendapati adanya pengunjung atau pekerja yang membawa obat terlarang.Â
“Total yang kita razia ada sekitar 11 tempat hiburan malam,†tandasnya.(edp)