SuaraBanyuurip.com -Â Edy Purnomo
Tuban – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban berpedoman pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menentukan harga dalam pembebasan lahan milik warga yang terkena proyek Jalur Lingkar Selatan (ring road) Tuban, Jawa Timur.
Saat ini Pemkab Tuban tengah mempercepat survey penentuan harga tanah dengan menerjunkan tim survey dari BPN Provinsi Jawa Timur (Jatim) untuk memastikan harga tanah serta bangunan yang akan dibeli. Diperkirakan pelaksanaan pembelian tanah ini sudah bisa dilakukan pada bulan September 2013 mendatang.
“Harga dari BPN inilah yang akan jadi patokan kami untuk membayar tanah warga pada September nanti,” tegas Kabag Humas dan Media Pemkab Tuban, Sulistiyadi, melalui ponselnya, Senin (24/6/2013).
Diterjunkan tim survey BPN kelapangan ini dikarenakan berbagai pertimbangan. Diantaranya karena ada kendala dalam proses penentuan harga. Seperti masalah aturan hukum, dan ketakutan dari Pemkab Tuban seandainya taksiran harga tidak sesuai dan tidak memihak kepada warga. Selain itu juga untuk memetakan beberapa luas tanah yang saat ini menjadi aset dari Pemprov Jatim.
“Dengan ini, keinginan kedua belah pihak, yaitu Pemkab dan Masyarakat bisa diketahui bersama,” ujar pria yang akrab disapa Didit ini.
Terkait munculnya pendapat bahwa harga tanah dibatasi Rp 200 ribu per meter persegi, Didit menegaskan, saat ini pemerintah belum bisa memberi patokan harga. Bisa jadi, jumlah yang pernah disebut Bupati Tuban, Fathul Huda, itu menjadi lebih besar.
“Kami belum tahu berapa harga nanti, yang jelas pembayaran akan dilakukan pada September nanti,†tandas dia.
Diketahui, untuk pembangunan yang jalur lingkar yang diharap mampu mengurai kemacetan di Pantura ini, dibutuhkan lahan sekitar seluas 60 hektar yang saat ini berada di 17 desa di 5 Kecamatan di wilayah Tuban. (edp)