SuaraBanyuurip.com – Totok Martono
Lamongan – Nasib apes menimpa, Kaprawi (82), asal Dusun Rengin, Desa Tejoasri, Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Lelaki gaek yang dikenal sebagai bandar judi dadu ini ditangkap polisi saat penggrebegan perjudian di kampungnya.
Mbah Kaprawi tak bisa kabur dari kejaran polisi, sementara para penjudi lainnya berhasil kabur meninggalkannya sendiri. Mungkin karena usianya sudah lanjut sehingga sang bandar dadu jenis Upyuk ini tak bisa melarikan diri.
Diperoleh informasi, kala itu jajaran Reskrim Polres Lamongan mendapatkan informasi adanya praktik perjudian di Dusun Rngein, Tejosari, Laren. Dengan sigap mereka malam itu langsung mendatangi tempat perjudian yang dilaporkan warga setempat tersebut.
Benar saja di sebuah pekarangan kosong, tengah berlangsung permainan judi dadu. Melihat kedatangan polisi beberapa orang yang tengah asyik berjudi langsung semburat melarikan diri. Sial bagi Kaprawi yang telah berusia lanjut. Dia mencoba kabur namun keburu dihadang para polisi yang berusia laiknya cucunya.
Dari lokasi perjudian, polisi menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya, tiga buah mata dadu, tabung Upyuk, alas tabung Upyuk, dan lampu ublik. Pria tua itu pun akhirnya pasrah dibawa ke Mapolres Lamongan.
“Petugas akan terus memburu pelaku segala bentuk perjudian di Lamongan,†tegas Kasubbag Humas Polres Lamogan, AKP Umar Dami, Rabu (26/6/2013). (tok)