Beli Bensin Harus dengan Rekomendasi Muspika

SuaraBanyuurip.com – Totok Martono

Lamongan- Usaha mikro, pengecer, nelayan, dan mesin pertanian masih diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi. Namun pembeliannya dibatasi dengan jumlah tertentu setiap harinya. Itupun mereka masih harus mendapatkan rekomendasi dari instansi terkait.

Kabag Humas dan Infokom Pemkab Lamongan, Jawa Timur, Mohammad Zamroni, dalam keterangannya menyebutkan pembatasan itu sebagaimana diatur dalam Surat Bupati Lamongan Nomor 546/550/413.021/2012 dan Peraturan BPH Migas Nomor 5 tahun 2012 tentang Surat Rekomendasi SKPD untuk pembelian BBM jenis tertentu (bersubsidi). Peraturan itu membatasi penggunaan BBM bersubsidi pada kendaraan dinas dengan memberikan pengecualian terbatas pada usaha jenis mikro, perikanan, pertanian dan pelayanan umum.

Terkait penerapan aturan itu, ungkap Zamroni, Sekkab Lamongan, Yuhronur Efendi,  sudah menegaskan agar dilaksanakan dengan mengirimkan surat ke instansi terkait. “Untuk kendaraan dinas roda dua maupun roda empat tegas dilarang menggunakan BBM bersusidi baik premium maupun solar. Tapi peraturan ini memberi pengecualian untuk kendaraan dinas tertentu seperti ambulance, mobil jenazah, pemadam kebakaran dan pengangkut sampah, “ urai dia.

Baca Juga :   Pertamina EP Cepu Alas Dara Kemuning Alirkan Produksi Gas

 Sementara untuk penjual eceran, usaha mikro, nelayan dan untuk alat mesin pertanian menurut Zamroni juga masih diperbolehkan membeli BBM non subsidi. Namun pembeliannya dibatasi dan harus ada rekomendasi dari instansi terkait.

Dijelaskannya, untuk penjual eceran harus ada rekomendasi dari Muspika setempat, dan maksimal pembelian setiap harinya dibatasi 10 liter. Sedangkan usaha mikro dengan kekayaan bersih Rp50 juta juga harus ada rekomendasi dari Muspika dengan maksimal pembelian 15 liter perhari.

Selain unsur Muspika, Dinas Perikanan dan Kelautan juga diberi kewenangan untuk memberikan rekomendasi kepada nelayan. Namun harus sepengetahuan Kapolsek dan Koramil setempat.

Untuk nelayan dengan kapal kecil maksimal hanya 30 liter perhari. Sedangkan pemilik kapal besar volume pembeliannya maksimal 300 liter perhari.

Kewenangan serupa diberikan pada UPT Dinas Pertanian dan Kehutanan serta Muspika setempat sebagai pemberi rekomendasi untuk alat mesin pertanian berupa pompa air, hand tracktor dan alat sejenis. Petani masih bisa membeli BBM bersubsidi maksimal 15 liter perhari.

Namun Zamroni tidak menjelaskan lebih terperinci bagaiamana cara para penjual bensin mendapatkan surat rekomendasi dari muspika bagi penjual bensin eceran yang kulakan dari SPBU. Termasuk juga sangsi yang diberikan jika penjual bensin eceran tidak meminta rekomendasi muspika saat kulak bensin.

Baca Juga :   Akhir Januari Blok Nona Dieksplorasi

Sejumlah penjual bensin eceran yang ditemui SuaraBanyuurip.com mengaku baru tahu tentang aturan tersebut. Aturan tersebut dianggap nganeh-nganehi.

“Kulak bensin uang saya sendiri kok harus ijin. Piye toh ?“ ujar Kasmolan penjual bensin eceran di Sukodadi.

Penjual bensin eceran lainnya dikecamatan Deket Sriyati mengaku resah dengan peraturan baru tersebut. “Pemerintah jangan menambah susah hidup yang sudah semakin susah ini, “ ujarnya bernada mengeluh. (tok)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *