SuaraBanyuurip.com – Totok Martono
Lamongan- Meski penyaluran BLSM baru dimulai pada 1 Juli nanti, namun untuk Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, PT Pos Indonesia selaku pendistribusi Kartu Perlindungan Sosial (KPS), dan dana Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) dilaksanakan pada 29 Juni 2013 mendatang.
Hal tersebut disampaikan Kepala PT Pos Indonesia Cabang Lamongan, Slamet Widodo, saat mensosialisasikan mekanisme pencairan BLSMÂ kepada seluruh camat, Kamis (27/6/2013) di Ruang Sasana Nayaka. Hadir pula di kesempatan itu Sekkab Yuhronur Efendi bersama Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Imam Trisno Edy.
Menurut Slamet, BLSM di Lamongan diperuntukkan 103.040 rumah tangga sasaran (RTS). Di tahap pertama, dana BLSM akan disampaikan untuk alokasi bulan Juni dan Juli.
Setiap RTS bakal menerima Rp 150 ribu setiap bulannya. Sehingga di penyaluran tahap pertama, ungkap Slamet, jumlah dana yang disalurkan untuk Lamongan mencapai Rp30.912.000.000.
Berbeda dengan kartu untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bisa dibawa siapa saja dan dananya bisa ditarik siapa saja, KPS ini tidak bisa semudah itu. “Dalam KPS berisi lengkap nama kepala rumah tangga, nama pasangan dan nama anggota keluarga yang disertai alamat pemilik kartu. Sehingga nanti yang bisa mengambil dana BLSM hanya kepala rumah tangga yang membawa bukti berupa kartu keluarga, “ kata Slamet.
Jika ada anggota keluarga lain, selain kepala keluarga, yang akan mengambil dana BLSM, dia harus membawa surat kuasa, identitas diri dan identitas kepala keluarganya. Sementara jika kepala keluarga sudah meninggal dunia, harus membawa surat keterangan meninggal dunia.
“Karena penyaluran BLSM ini melarang adanya pungutan dalam bentuk apapun, dalam penyalurannya kami akan mendekat ke RTS penerima melalui sejumlah komunitas seperti kantor desa. Sehingga hari ini kami mohon jadwal dan lokasi penyaluran BLSM yang diberikan kepada Bapak dan Ibu Camat agar disosialisasikan kepada masyarakat desa, “ himbau dia.
Ditambahkannya, RTS yang tidak bisa mengambil dananya pada tahap pertama, masih bisa mengambil dana pada tahap kedua. Namun selama penyaluran tahap pertama ini, dana BLSM hanya bisa diambil di waktu dan lokasi sesuai dengan yang sudah ditentukan sebagaiman telah disampaikan melalui camat.
Dalam penyaluran KPS, masih dimungkinkan untuk menyusun kembali daftar RTS penerima jika KPS tidak terkirim karena data yang sudah tidak sesuai. Disampaikan Imam Trisno Edy, melalui mekanisme musyawarah desa, daftar rumah tangga pengganti bisa disampaikan kepada Kementerian Sosial melalui fasilitasi dari Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK).
Diantara kecamatan di Lamongan yang sudah akan melakukan penyaluran BLSM pada 29 Juni adalah Kecamatan Lamongan, Sarirejo dan Turi. Kemudian beberapa desa di Kecamatan Tikung dan Karangbinangun serta Kedungpring.(tok)