Dishub Diminta Awasi Tarif Angkot

SuaraBanyuurip.comEdy Purnomo

Tuban – Wakil Bupati (Wabup) Tuban, Jawa Timur, Noor Nahar Hussein, minta agar Dinas Perhubungan (Dishub) setempat mengawasi kenaikan tarif angkutan yang dilakukan sopir secara sepihak. Hal ini dilakukan karena belum adanya peraturan dari pemerintah pusat tentang kenaikan tarif angkutan menyusul kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) beberapa waktu lalu.

“Sebelum ada pengumuman resmi dari pemerintah, kita minta agar Dishub lakukan pengawasan kenaikan tarif yang dilakukan sepihak,” tegas Noor Nahar Husein, saat berada di Gedung Olah Raga (GOR) Rangga Jaya Anoraga, Jum’at (28/6/2013).

Dia mengungkapkan, sampai saat ini belum ada pengumuman secara resmi dari pemerintah tentang kenaikan tarif angkutan umum pasca kenaikan harga BBM. Sehingga Dishub belum melakukan sosialisasi kepada para sopir angkutan umum. Namun untuk mengantisipasi kenakalan para sopir yang menaikan tarif angkutan umum dapat dilakukan dengan pengawasan secara intensif.

“Kami masih menunggu tarif resmi dari pemerintah pusat. Untuk itu kami harap agar sopir maupun pengusaha angkutan tidak menaikkan tarif melebihi 20 persen,” tambah Noor Nahar.

Baca Juga :   Rawan Penyimpangan, Masyarakat Diminta Awasi PPIP

Di Tuban, saat ini para sopir dan pengusaha angkutan sudah menaikkan tarif sebesar 20 persen. Diantaranya Angkutan Kota (Angkota) sudah menaikkann tarif dari Rp2500 menjadi Rp3.500.

Sedang beberapa Mobil Penumpang Umum (MPU) juga sudah menaikkan tarif dengan kisaran Rp 1000 rupiah. Diantaranya MPU Tuban – Montong, yang awalnyaRp 4000, sekarang menjadi Rp5000.

“Kita kelamaan mas kalau nunggu pengumuman pemerintah, la BBM yang kita beli sudah naik kok,” sambung Hari, salah satu pengemudi MPU di Tuban.(edp)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *