Industri Harus Serap 70 Persen Naker Lokal

Sumur Sember

SuaraBanyuurip.comEdy Purnomo

Tuban – Keberadaan industri di Tuban, Jawa Timur diminta mampu menyerap 70 persen Tenaga Kerja (Naker) lokal agar dapat mengurangi jumlah pengangguran di wilayah setempat.

Kepala Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan (Dinsosnaker) Tuban, Nurjannah, kepada SuaraBanyuurip.com. mengatakan, aturan pelibatan 70 persen warga lokal itu berlaku pada semua industri, investor, dan semua lini bidang usaha yang berminat melakukan kegiatan di wilayah Tuban.

“Semuanya, tidak hanya satu bidang usaha saja. Tapi semua investor yang berminat masuk ke Tuban,” tegas Nurjannah kepada SuaraBanyuurip.com, Jum’at (28/6/2013).

Aturan yang diberlakukan itu sesuai arahan dari Bupati Tuban, Fathul Huda,  yang meminta komposisi lebih besar diberikan kepada warga lokal. Dengan perbandingan 70 : 30, dengan hitungan 70 persen tenaga kerja untuk warga lokal dan 30 persen untuk pendatang.

“Kalau Bupati hitungannya kan 70 dibanding 30,” tegas wanita yang juga pernah menjabat sebagai camat kerek ini.

Nurjanah menyebutkan, saat ini di Kabupaten Tuban ada sekitar 540 perusahaan yang terdata di Dinsosnaker. Perusahaan tersebut merupakan perusahaan dari berbagai bidang. Mulai industri pertambangan, perbankan, hingga usaha yang bergerak dibidang jasa.

Baca Juga :   Wabup Minta Lahan Pengganti SG Tetap di Tuban

“Dari perusahaan-perusahaan tersebut, saat ini tercatat ada sekitar 15 ribu jumlah tenaga kerja,” ujar dia.

 Nurjanah berharap, dengan banyaknya pelaku industri yang akan masuk Tuban, akan dapat mengurangi jumlah penganguran. (edp)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *