SuaraBanyuurip.com – Edy PUrnomo
Tuban – Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa dan Keluarga Berencana (Bappemas) Pemkab Tuban, tak menggubris perintah Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Husein. Intruksinya untuk merevisi SK Bupati terkait pembentukan Forum Anak Tuban tak direspon sama sekali.
Satuan Kerja (Satker) yang membidangi pembentukan rorum anak tersebut, tak menanggapi permintaan Bagian Hukum Pemkab Tuban untuk proses revisi SK Bupati. Sekalipun permintaan Bagian Hukum tersebut atas perintah dari Wabup Tuban.
Sedangkan pihak KPR juga telah melakukan komplain ke Bappemas. Pula telah melakukan koordinasi dengan Wabup Tuban, hingga muncul perintah agar pihak Bagian Hukum merevisi SK Bupati yang oleh Wabup Noor Nahar Husein dianggap keliru karena tak sesuai hasil pembentukan forum anak pada awal Februari 2013 lalu. Â Â
Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan dan Keswadayaan Bappemas Tuban, Lilik Lestari, menyatakan, digantinya ketua Forum anak dalam SK Bupati itu atas permintaan Kepala Bagian Hukum dan Sekda. Pertimbangannya karena masalah senioritas, sehingga ketua forum anak harus anak SMA. Â
“Saat itu dari Kabag Hukum beralasan atas dasar pertimbangan senioritas,†kata Lilik menceritakan kronologis keluarnya SK Bupati yang kini menjadi masalah tersebut, Selasa (2/3/2013).
Dia katakan, saat itu pihaknya telah mengajukan SK dengan struktur pengurus yang sesuai dengan hasil pemilihan. Tapi ditolak dan dipertanyakan karena pertimbangan senioritas. Sehingga dia kembali mengajukan dua SK, satu masih dengan struktur yang lama dan satu dengan formasi dimana posisi ketua diisi pelajar lain dari SLTA.
Pada akhirnya SK kemudian disetujui dengan format jabatan ketua diisi siswa dari SLTA. Dengan alasan, karena SK yang lain tidak disertai dengan Berita Acara yang harus dilampirkan.
“Kita tunggu berita acara tidak juga diberikan kepada kami, jadi langsung kita ajukan. Selain itu saat SK turun saya sedang cuti,†katanya berdalih.
Meski begitu, Lilik juga mengakui, bahwa para anggota forum anak tidak dilibatkan dalam pergantian struktur yang ada dalam SK Bupati. Dengan dalih yang sama, yaitu mengikuti dari perintah Kabag Hukum dan Setda.
“Sampai saat ini kita belum pernah mendengar adanya komplain baik secara lisan maupun tertulis dari anggota forum anak. Kalau dari KPR memang ada beberapa hari lalu surat yang masuk kepada kami,†jawabnya saat ditanya apakah sistem yang diterapkan tidak menimbulkan komplain dari para anggota forum yang saat itu melakukan pemilihan.
“Tidak betul kalau tidak ada yang komplain. Secara lisan saya sudah komplain ke Bappemas, bahkan sampai menemui Pak Wabup untuk mengklarifikasi masalah SK yang tidak sesuai dengan kenyataan dalam pembentukan forum anak,†tegas Nunuk Fauziah menanggapi pernyataan Lilik Lestari.
Menurut Nunuk, surat yang dianggap dari KPR yang masuk ke Bappemas itu sebenarnya surat dari Bagian Hukum. Setelah bertemu dnegan Wabup Tuban, dia diminta koordinasi dengan Bagian Hukum. Bagian hukum pun telah diperintah Wabup untuk merevisi SK yang keliru karena salah ketik.
“Surat yang kata Bu Lilik Lestari itu dari KPR, sebenarnya surat tersebut dari Bagian Hukum setelah mendapat instruksi dari Pak Wabup. Pak Wabup juga menyatakan SK Bupati harus sesuai hasil pembentukan forum anak, bukannya diganti semaunya tanpa mengajak bicara pengurus forum anak dan KPR sebagai pendamping,†tegas Nunuk Fauziah.  Â
Saat pihaknya bertemu dengan Cita (salah satu Kasubag di Bagian Hukum Pemkab Tuban-Red), ungkap Nunuk, Cita tidak mempermasalahkan siapa yang harus menduduki posisi Ketua Forum Anak Tuban. Dia juga tidak mendapat penjelasan secara detail terkait proses pembentukan forum anak dari Bappemas.
“Bu Lilik Lestari tidak menjelaskan kepada kami tentang detail kronologi pembentukan forum anak, malah dia berkata agar segera dibuatkan SK Bupati. Dia juga mengatakan kalau draf SK Bupati tentang forum anak yang diusulkan dari mengkopi SK Bupati dari daerah lain yang sudah terbentuk forum anak, tanpa disertai berita acara pembentukannya,†kata Cita sebagaimana diungkapkan Nunuk.   Â
Selanjutnya, pihak Bagian Hukum meminta KPR mengirim kronologi tentang pembentukan forum anak hingga terpilihnya kepengurusan forum tersebut. Selanjutnya lampiran kronologi dari KPR berikut surat dari Bagian Hukum dikirim ke Bappemas untuk dibuatkan surat dinas, agar SK Bupati yang salah ketik tersebut segera direvisi. Surat dinas yang diminta Bagian Hukum itu sampai saat ini tak ditanggapi oleh Bappemas, malah dikira surat itu dari KPR.
“Itu sama halnya Bappemas tidak menghargai regulasi Undang-undang tentang anak, dan perintah bupati. Karena telah tegas dikatakan Wabup meminta SK segera direvisi dengan mempertimbangkan hasil pemilihan struktur forum anak,†tegas Nunuk.Â
Sayangnya hingga berita ini ditulis, pihak Bagian Hukum belum bersedia memberikan konfirmasi. Cita dari Bagian Hukum saat dihubungi via telepon, maupun melalui pesan singkat telepon seluler tidak memberikan respon sama sekali. (edp)