SuaraBanyuurip.com – Totok Martono
Lamongan-Â Beberapa kali yang membawa pejabat pemerintah ke pengadilan bukan terkait masalah teknis, tapi lebih pada aspek kewenangan. Hal tersebut terjadi karena seringkali menggampangkan persoalan dalam proses pengadaan barang, dan jasa di pemerintahan.
Nasehat tersebut disampaikan Emanuel Sujatmoko, pakar dari Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI) saat menjadi pemateri sosialisasi aspek hukum pengadaan barang/jasa, Rabu (3/7/2013), di Ruang Sabha Dyaksa Pemkab Lamongan. Kegiatan itu menghadirkan anggota Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Beberapa kali saya menjadi saksi ahli di pengadilan terkait tindak pidana korupsi, yang banyak adalah terkait masalah kewenangan, bukan hal teknis, “ ujar Emanuel.
Dia kemudian mencontohkan kasus yang terjadi di Semarang. Seorang PPK pengadaan barang/jasa membubuhkan tanda tangan keputusan pemenang pekerjaan yang seharusnya bukan menjadi kewenangannya.
Menurut dia, kewenangan itu seharusnya berada di tangan walikota yang pada saat dibuatnya keputusan itu dijabat oleh pelaksana tugas. Sehingga pekerjaan itu menjadi batal dan tidak bisa dilanjutkan.
“Masalah menjadi ruwet ketika walikota terpilih tidak mau membubuhkan tanda tangan karena saat pemenang pekerjaan itu diputuskan, dia belum menjabat. Sedangkan pelaksana tugas yang sekarang menjabat di Pemprov juga tidak mau tanda tangan dengan alasan sudah tidak memiliki wewenang, “ urai dia.
Dikatakan Emanuel, sikap yang diambil walikota terpilih benar, itu akan menjadi ketetapan yang prematur karena diteken saat dia belum menjabat. Demikian pula keputusan oleh pelaksana tugas juga benar, karena bakal menjadi keputusan yang kadaluwarsa.
“Dituntut sikap kehati-hatian dalam pengadaan barang dan jasa serta harus memahami kewenangan. Jangan menggampangkan persoalan, “ pesan dia.
Aspek lain yang bisa menyeret ke meja hijau adalah masalah pelanggaran prosedur. Dicontohkannya kasus cacat substansi terkait prinsip dan etika. PPK, kata dia, tidak boleh diskriminatif dalam penetapan spesifikasi barang sehingga mengarah ke satu merek produk. “Kalimat seperti barang harus setara dengen merek soni, adalah cacat substansi, “ ujarnya mencontohkan.
Namun dia berharap jangan ada antipasti dengan pengadilan. Karena justru sebuah putusan hakim di pengadilan bisa menjadi solusi yang memenangkan banyak pihak.
Contoh kasus, kata dia, jika ada pekerjaan yang belum 100 persen selesai, sesuai peraturan, anggarannya tentu tidak bisa dicairkan kepada penyedia barang dan jasa. Jika dilakukan pencairan, maka aparatnya bisa terkena masalah hukum.
Namun jika masalahnya di bawa ke pengadilan, lanjut dia, dan hakim mengabulkan gugatan penyedia barang dan jasa, pencairan anggaran bisa dilakukan. “Jika hakim perintahkan untuk membayar, baik yang dibayar maupun yang membayar tidak akan bisa dikenai sanksi hukum, “ kata dia.(tok)