Dewan Tak Tahu Perkembangan Perda Transparansi

SuaraBanyuurip.comRirin W

Bojonegoro – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mengaku belum mengetahui perkembangan peraturan daerah (Perda) No. 6 Tahun 2012 Tentang Tata Kelola Pemerintah di Bidang Industri Migas atau biasa disebut Perda Transparansi Migas yang saat ini masih dievaluasi di tingkat Provinsi. Padahal perda inisiatif dewan itu telah disahkan pada November 2012 lalu, namun sampai saat ini belum diterapkan.

“Hingga kini saya belum tahu, apakah evaluasi Gubernur Jawa Timur itu mengesahkan atau memperbolehkan Perda itu,” kata Sekretaris Komisi A DPRD Bojonegoro, Sigit Kusharianto,kepada SuaraBanyuurip, Senin (8/7/2013).

Menurutnya, Perda Transparansi itu sangat penting untuk masyarakat Bojonegoro. Namun cantolan hukum yang menjadi pijakan yang nampaknya kurang kuat. Hal itu menyangkut dengan lifting migas karena aturan tersendiri dalam lifting.

“Karena itu daerah itu harus percaya dengan pusat yang selama ini memberikan data dana bagi hasil migas dan lifting migas,” tandas politisi Parta Golkar ini.

Sigit menyatakan, transparansi terhadap masyarakat luas tidak harus diimplementasikan melalui perda.  Karena pemerintah pusat memberikan keterbukaan publik dengan transparansi data berapa jumlah dana bagi hasil migas yang diterima beserta liftingnya.

Baca Juga :   Tiga Strategi Subholding Upstream Pertamina Pertahankan Produksi

“Tapi kami tetep berharap, agar Perda ini jangan sampai gagal. Meskipun ada keragu-raguan dari pusat yang dikarenakan tim transparansi tidak harus berbentuk Perda,” papar Ketua Badan Legilasi (Baleg).

Dia menambahkan, tim transparansi sebenarnya dapat dibentuk melalui Surat Keputusan Bupati. Dalam keputusan itu bisa dicantumkan dan mengetaur tentang tugas serta tanggung jawab tim transparani.

“Sehingga tidak hanya terpancang pada Perda,” pungkas Sigit. (rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *