KPU Loloskan Caleg Berstatus PNS

SuaraBanyuurip.com – Ririn W

Bojonegoro – Pencalonan Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbangpolinmas) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Lukman Wafi, sebagai anggota legislatif, tampaknya, berjalan lancar. Sebab, Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Amanat Nasional (PAN) tertanggal 10 Agustus 2012 yang diserahkan bersangkutan untuk pendaftaran calon legislatif (Caleg) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memenuhi unsur pelanggaran.

Meskipun waktu pengunduran diri Lukman Wafi baru berlangsung awal Juli ini. Artinya, pada saat terdaftar sebagai anggota partai politik (Parpol) yang bersangkutan masih berstatus PNS.

“Hasil koordinasi dengan Bawaslu, KTA tersebut tidak bisa dijadikan alat bukti pelanggaran. Istilahnya tidak cukup materi untuk dijadikan bukti,” tegas Divisi Penindakan Panitia Pengawas Kabupaten (Panwaskab) Bojonegoro, Dian Widodo, Selasa (9/7/2013).

Menurut dia, permasalahan yang bersangkutan sebelumnya yaitu pengunduran dirinya pada Maret 2013. Namun kepemilikan KTA PAN tertanggal 10 Agustus 2012 adalah kewenangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bojonegoro untuk mengambil sikap.

“Meskipun hasil dari kajian memang benar jika tanggal KTA tersebut salah seperti yang dikatakan Lukman Wafi dan Parpol yang mendukungnya, tapi menurut saya itu adalah alibi agar terhindar dari jerat hukum kepegawaian,” tandasnya.

Baca Juga :   Pilkades 2016 Gunakan E-Voting

Dian menyatakan, jika dari konsultasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada pencalonan diri Lukman Wafi ini tidak ada unsur pelanggaran karena tidak cukup bukti. Sesuai peraturan KPU No 7 Tahun 2013 tentang pencalonan anggota DPR, DPD dan DPRD dianggap sah dan memenuhi persyaratan. Meskipun pada waktu itu Lukman Wafi mengajukan KTA tersebut masih dalam proses pengajuan pengunduran diri dari PNS

“Khusus untuk PNS dan Kepala Desa memang ada perlakukan khusus,” sergah Dian.

Sementara itu, ketika suarabanyuurip.com mencoba klarifikasi Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Zainuddin, mengenai hal tersebut belum mendapatkan jawaban. Saat nomor handphone dihungungi terdengar tidak ada nada sambung.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *